Atasi Kisruh Transportasi Laut di Pelabuhan Sei Tenam, Dishub Lingga Inisiasi Oceana 9 Sandar di Dermaga Milik Pemkab
Kadishub Lingga bersama UPP mengecek kondisi dermaga milik Pemkab Lingga di Pelabuhan Sei Tenam. (Foto: istimewa)
Lingga, Batamnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga akhirnya mengambil langkah tegas untuk meredam kisruh antara operator kapal Oceana 9 dan Lintas Kepri.
Untuk menjamin kelancaran layanan transportasi laut sekaligus mencegah konflik kepentingan antaroperator, Pemkab Lingga secara resmi mengalihkan lokasi sandar dan aktivitas naik-turun penumpang kapal Oceana 9 ke Dermaga Sei Tenam, aset milik Pemkab Lingga.
Kebijakan ini digagas oleh Dinas Perhubungan Lingga sebagai bentuk komitmen serius pemerintah daerah dalam memprioritaskan pelayanan publik di wilayah kepulauan, sekaligus menjaga netralitas dalam tata kelola transportasi laut.
Sebagai bentuk keseriusan, pada Jumat, 25 April 2025, jajaran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Senayang bersama Dinas Perhubungan Lingga turun langsung ke lapangan untuk melakukan survei kelayakan Dermaga Sei Tenam.
Dari hasil peninjauan, dermaga yang bertipe marginal dengan konstruksi tiang pancang kayu dan beton bertulang itu dinyatakan layak pakai sebagai lokasi embarkasi dan debarkasi penumpang. Kedalaman kolam pelabuhan mencapai 5–15 meter (LWS), dengan struktur yang stabil meski terdapat beberapa kerusakan minor yang tidak membahayakan.
“Struktur dermaga masih memadai. Beberapa item teknis memang perlu penyesuaian, namun secara keseluruhan dermaga ini siap digunakan,” ungkap Kepala Kantor UPP Kelas III Senayang, Drs. Muzahir, M.M.
Ia juga menegaskan bahwa izin operasional kapal Oceana 9 lengkap dan tidak bermasalah, sehingga tidak ada alasan untuk menghambat aktivitasnya selama sesuai dengan trayek dan aturan.
Dalam keterangannya, Muzahir turut menyinggung adanya miskomunikasi terkait kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Ia menyayangkan persepsi yang berkembang bahwa karena Lintas Kepri merupakan BUMD milik Provinsi Kepri, maka harus selalu diprioritaskan.
“Dari sisi regulasi, perizinan trayek dan operasional kapal tetap menjadi kewenangan kami. Yang utama adalah mendahulukan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan korporasi,” tegasnya.
Kebijakan pengalihan lokasi sandar ke Dermaga Sei Tenam ini diharapkan menjadi solusi yang adil bagi semua pihak. Langkah ini juga mempertegas komitmen Pemkab Lingga dalam membangun sistem transportasi laut yang transparan, aman, dan berpihak pada kebutuhan warga pulau-pulau di wilayah Lingga.
Dengan akses yang lebih terjamin dan perlakuan adil terhadap semua operator, Pemkab Lingga berharap pelayanan transportasi laut antarwilayah semakin optimal, khususnya bagi masyarakat Dapil 2 yang selama ini merasa termarjinalkan.

Komentar Via Facebook :