Sekolah di Tanjungpinang Dilarang Gelar Wisuda & Perpisahan Berbayar, Cegah Pungli
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.
Tanjungpinang, Batamnews – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP negeri dan swasta se-Kota Tanjungpinang, untuk tidak menyelenggarakan acara wisuda, perpisahan, atau kegiatan sejenisnya saat kelulusan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi sebagai tindak lanjut rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau.
Surat bernomor B/15/III/2025/UPP tersebut bertujuan mencegah potensi pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan kegiatan kelulusan.
Baca juga: 21 Jadwal Kapal Hari Ini dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (2025): Harga Tiket & Rute Terbaru
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa imbauan ini sejalan dengan arahan pemerintah agar perpisahan sekolah tidak membebani orang tua secara finansial.
“Perpisahan seringkali memberatkan orang tua. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kami ingin memastikan tidak ada tambahan beban bagi mereka,” ujar Zulhidayat, Jumat, 9 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa setelah kelulusan, siswa masih membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
“Inti dari edaran ini adalah mencegah kegiatan kelulusan menjadi beban finansial. Kami ingin benar-benar menghindari hal itu,” tegasnya.
Baca juga: Satu-satunya di Kepri! KSM Batam Masuk Kharisma Event Nusantara
Meski bersifat imbauan, Zulhidayat menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang siswa berkumpul secara informal setelah kelulusan, asalkan kegiatan tersebut bersifat positif dan tidak memberatkan orang tua.
Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pungli sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga di Tanjungpinang.
Komentar Via Facebook :