Disdik Batam Larang Pungutan Biaya Wisuda, Acara Perpisahan Sekolah Tidak Boleh Membebani Orang Tua

Disdik Batam Larang Pungutan Biaya Wisuda, Acara Perpisahan Sekolah Tidak Boleh Membebani Orang Tua

Ilustrasi wisuda sekolah.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam secara resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh sekolah di wilayahnya untuk memungut biaya wisuda atau perpisahan dari orang tua siswa menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025. 

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) pada Kegiatan Wisuda atau Perpisahan.

Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mencegah pihak sekolah menjadikan acara wisuda sebagai ajang pungutan yang memberatkan orang tua siswa.

"Bukan karena ada pungli, tapi kami ingin memastikan kegiatan perpisahan atau wisuda tidak menjadi hal yang diwajibkan dan membebani masyarakat," ungkap Tri dalam pada Selasa, 22 April 2025.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap rekomendasi dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau, yang tertuang dalam surat nomor B/15/I/2025/UPP Prov. Kepri tertanggal 14 Maret 2025.

Dalam edaran tersebut, Disdik Kota Batam memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar pelaksanaan wisuda tidak bersifat wajib dan tidak memberatkan wali murid, terutama dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.

Poin-Poin Penting dalam Edaran

Beberapa hal pokok yang digariskan dalam surat edaran tersebut antara lain, wisuda atau perpisahan tidak boleh dijadikan kegiatan yang bersifat wajib, sekolah dilarang membebankan biaya pelaksanaan kepada orang tua siswa, Kegiatan harus diselenggarakan secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah atau milik pemerintah

Pendanaan hanya diperbolehkan bersumber dari sponsor atau iuran sukarela yang tidak bersifat memaksa. Tidak diperkenankan ada sanksi bagi siswa yang tidak berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. 

Tri Wahyu Rubianto menambahkan, jika sekolah tetap ingin menyelenggarakan kegiatan wisuda, seluruh pihak termasuk komite sekolah harus mampu mengakomodasi siswa dari keluarga kurang mampu dan merancang acara yang inklusif.

"Saya sudah berkali-kali ingatkan komite sekolah. Kalau mau melaksanakan perpisahan, pikirkan semuanya, bukan hanya anak sendiri. Jangan sampai ada siswa yang merasa terpinggirkan hanya karena tidak bisa bayar," tegas Tri.

Kepala Disdik juga menanggapi informasi tentang salah satu sekolah yang disebut meminta iuran ratusan ribu rupiah kepada siswa untuk kegiatan wisuda.

"Setelah saya panggil komite, kepala sekolah, dan guru dari sekolah tersebut, ternyata permintaan iuran itu datang dari komite. Saya tegaskan, laksanakan saja di sekolah dan jangan terlalu membebani orang tua," jelasnya.

Untuk memastikan pengawasan yang optimal terhadap praktik pungli di lingkungan pendidikan, surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Iwasda Polda Kepri selaku Ketua UPP Kepri, Ombudsman Kepri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Tim Saber Pungli Polresta Barelang, serta Inspektur Daerah Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :