Polsek Batam Kota Siap Tindak Gelper One Batam Mall Bila Berbau Judi
Unit Reskrim Polsek Batam Kota Lakukan Operasi Rutin Guna Cegah Praktik Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Batam Kota, Rabu (07/05/2025). (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Batam Kota melaksanakan operasi rutin di Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Buck Jump Game City, One Batam Mall, pada Rabu, 7 Mei 2025 siang.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan legalitas usaha serta mengawasi aktivitas di lokasi guna mencegah potensi praktik perjudian.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, menyatakan bahwa pemeriksaan mencakup validasi izin usaha dan kelengkapan dokumen pengelola. Hasilnya menunjukkan Gelper tersebut telah memiliki izin resmi dari instansi terkait.
"Setelah kami verifikasi, Gelper ini telah memenuhi persyaratan perizinan dari pemerintah," jelas Iptu Bobby kepada batamnews.co.id.
Selain itu, polisi memeriksa mekanisme penukaran koin permainan di lokasi. Tidak ditemukan indikasi transaksi uang tunai, baik dalam penukaran kupon maupun pengembalian hadiah oleh kasir atau pengelola.
"Hadiah yang diberikan berupa barang seperti boneka, mirip dengan sistem di arena permainan anak-anak. Tidak ada penukaran dengan uang," tegasnya.
Meski tidak ditemukan pelanggaran, polisi mengingatkan pengelola untuk tetap mematuhi aturan.
Jika kedapatan ada praktik perjudian di kemudian hari, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum.
Baca juga: Sidang Penyelundulan Sabu dan Senjata di Karimun Ungkap Fakta Baru, Ada Nama Oknum Perwira Polisi
"Kami terus mengedukasi dan mengingatkan larangan perjudian di tempat hiburan. Jika terbukti melanggar, kami tidak ragu menindak," ungkap Iptu Bobby.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan alat permainan bebas dari unsur judi. Pengelola diminta mengganti mesin yang berpotensi disalahgunakan agar tidak menimbulkan misinterpretasi di masyarakat.
Dengan pengawasan ini, diharapkan Gelper dapat beroperasi sesuai aturan, memberikan hiburan sehat, dan aman bagi pengunjung tanpa melanggar ketentuan hukum.
Komentar Via Facebook :