Modus Baru Pemerasan via Aplikasi Kencan, Korban Dibobol ATM hingga Rp10 Juta
Para pelaku saat diamankan di Mapolsek Lubuk Baja tiga pria bersama satu orang perempuan.
Batam, Batamnews - Jajaran Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan komplotan pemeras yang beraksi menggunakan aplikasi kencan. Pelaku menjerat korban dengan mengajak kencan, lalu melakukan pemerasan.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan pengembangan laporan Tarmizi (29), warga Center Park, pada Selasa, 15 April 2025. Korban mengaku menjadi target pemerasan dengan kerugian mencapai Rp10 juta.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku dalam hitungan jam," ujar Noval, Kamis, 17 April 2025.
Baca juga: Polisi Datangkan Psikolog Periksa Kejiwaan Pelaku Penikaman Ketua RT Greenland di Batam
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sebilah pisau dan dua ponsel sebagai barang bukti.
Keempat pelaku, yaitu Fajar, Rido, Asmiatun, dan Amsyah, memiliki peran berbeda. Asmiatun dan kekasihnya, Fajar, menjadi otak kejahatan ini.
Asmiatun memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjaring korban. Setelah korban setuju bertemu dan masuk ke kamar hotel, ketiga pelaku lainnya datang dengan modus Fajar mengaku sebagai suami Asmiatun.
"Di dalam kamar, ketiganya menganiaya korban, merampas ponsel, dan memaksa korban menyerahkan kartu ATM," jelas Noval.
Fajar mengancam korban dengan pisau, sementara dua pelaku lain memukuli korban sebelum akhirnya korban berhasil kabur.
Baca juga: Kapolresta Barelang: Pelaku Penikaman Anak di Batam Harus Ditemukan!
Setelah mendapatkan PIN ATM dan ponsel korban, pelaku langsung menguras rekening dan membagi hasilnya secara merata.
Fajar mengaku nekat melakukan aksi ini karena tidak memiliki pekerjaan. Ide tersebut muncul setelah Asmiatun mengajaknya dengan berkata, "Ada job ini, kesinilah."
"Aku yang menyusun rencana ini. Setelah dapat uang, kami bagi rata," aku Fajar.
Noval menyatakan bahwa semua pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Komentar Via Facebook :