8 Peserta PPPK Pemkab Karimun Tahap II Gugur karena Tidak Hadir Ujian

8 Peserta PPPK Pemkab Karimun Tahap II Gugur karena Tidak Hadir Ujian

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Sebanyak delapan orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap II dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dinyatakan gugur dalam proses seleksi.

Peserta yang dinyatakan gugur tersebut tidak hadir saat pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi tahapan penting dalam seleksi kompetensi.

"Ke 8 peserta tidak hadir dalam pelaksanaan uji kompetensi, dan mereka dinyatakan gugur, gagal ke tahapan berikutnya," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi.

Ia menjelaskan, total peserta seleksi kompetensi PPPK tahap II di Pemkab Karimun mencapai 714 orang, yang terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan teknis.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 703 peserta telah berhasil menyelesaikan ujian yang berlangsung sejak 29 April hingga 3 Mei 2025, yang digelar di dua lokasi: UPT BKN Batam dan Kantor Regional XIII BKN Aceh.

Sudarmadi merinci, delapan peserta yang gugur berasal dari sesi dan hari ujian yang berbeda-beda.

"8 peserta yang dinyatakan gugur, 2 orang tidak hadir ujian kompetensi hari pertama sesi II, hari kedua 1 orang sesi I, hari ketiga 2 orang sesi I dan III, hari keempat 3 orang sesi I, II dan III," katanya.

Selain peserta yang gugur, masih terdapat 11 peserta yang belum menyelesaikan seluruh proses seleksi. Satu orang di antaranya dijadwalkan mengikuti ujian pada hari ini, Senin 5 Mei 2025, di BKN Pusat Jakarta (Cililitan).

Sementara itu, 10 peserta lainnya akan mengikuti ujian kompetensi di beberapa lokasi berbeda, yaitu BKN Padang 1, Kantor Regional VI BKN Medan, UPT BKN Bengkulu, dan Kantor Regional I BKN Yogyakarta.

"Ke 10 peserta akan melaksanakan ujian kompetensi pada Selasa, Kamis, Jumat dan Sabtu ini," ujar Sudarmadi.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh peserta seleksi wajib mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia.

"Apabila ada peserta yang terlambat atau tidak mengikuti seleksi sesuai jadwal, tidak diperkenankan masuk mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur mengundurkan diri," ucapnya tegas.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :