Motif Rp100 Ribu! Kronologi Lengkap Pembunuhan Berna Revaldo oleh Teman Sendiri di Tebing
Rekonstruksi pembunuhan Bernard Rivaldo (Berna) korban yang sebelumnya diduga meninggal karena bunuh diri.
Karimun, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing secara resmi mengungkap kronologi pembunuhan Bernard Rivaldo (Berna), korban yang sebelumnya diduga meninggal karena bunuh diri.
Kasus ini terjadi di sebuah pondok di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Kronologi terungkap melalui reka adegan yang dilakukan penyidik Polsek Tebing pada Kamis, 24 April 2025. Rekonstruksi tersebut menjelaskan secara rinci peristiwa yang awalnya menjadi misteri kematian Berna.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Berna Rivaldo di Karimun: Ibu Korban Berteriak 'Tega Kau, Luwis!
Peristiwa bermula pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka, Luwis Lanadi (23), menjemput korban di rumahnya karena keduanya sudah lama tidak bertemu.
Setelah bertemu, tersangka mengajak Berna jalan-jalan ke Coastal Area untuk bersantai. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor masing-masing. Sesampainya di lokasi, mereka duduk dan mengobrol selama 30 menit sebelum tersangka mengajak pulang.
Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat adu mulut setelah tersangka menagih utang Berna sebesar Rp100.000 yang belum dilunasi.
"Motif pelaku yang kami dapatkan adalah korban memiliki utang Rp100.000 kepada pelaku. Saat pelaku menagih, terjadi keributan, dan korban mengajak pelaku berkelahi," jelas Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir.
Adu mulut itu memicu emosi Berna, yang kemudian mengajak tersangka berkelahi di sebuah pondok kayu di Jalan Jenderal Sudirman Poros.
Di lokasi tersebut, perkelahian tidak terhindarkan. Keduanya saling memukul hingga tersangka berhasil berada di belakang korban dan mencekik leher Berna hingga terjatuh.
Baca juga: Skenario Bunuh Diri Gagal, Pelaku Pembunuhan di Karimun Perankan 34 Adegan di 4 Lokasi
Tersangka terus mencekik korban selama 10 menit hingga Berna tidak lagi bernapas. Ia sempat memeriksa denyut nadi dan pernapasan korban, namun Berna telah meninggal dunia.
"Saat perkelahian di lokasi yang ditentukan korban, korban roboh dan kalah," ujar Kapolsek.
Menyadari korban telah tewas, tersangka panik dan berusaha mengelabui seolah-olah Berna bunuh diri. Ia mencari tali tambang sepanjang 2 meter di pondok milik orang tua korban, lalu mengikatkannya di kayu penyangga atap.
Setelah menggantung tubuh korban, tersangka meninggalkan lokasi. Namun, penyesalan akhirnya mendorongnya untuk melapor ke Polres Karimun dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku menyesal dan mendatangi Polres Karimun untuk mengakui pembunuhan yang dilakukannya pada 27 Januari 2024," kata Kapolsek Binsar.

Komentar Via Facebook :