Istri Protes Penangkapan Suami di Teluk Bakau: 'Kenapa Ditangkap Dulu, Suratnya Belum Ada? 

Istri Protes Penangkapan Suami di Teluk Bakau:

Istri salah satu tersangka, Mariana, menyatakan ketidakpuasan atas penangkapan suaminya tanpa pemberian surat penangkapan terlebih dahulu.  

Nurjali

Batam, Batamnews – Ketegangan memuncak saat puluhan warga Teluk Bakau mendatangi Mapolresta Barelang memprotes prosedur penangkapan dua warga yang dinilai tidak sesuai aturan. 

Istri salah satu tersangka, Mariana, menyatakan ketidakpuasan atas penangkapan suaminya tanpa pemberian surat penangkapan terlebih dahulu.  

Aksi warga Teluk Bakau ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap penanganan laporan kekerasan dan dugaan penindasan oleh perusahaan yang dianggap tidak ditindaklanjuti oleh Polsek Nongsa. 

Baca juga: Protes Penangkapan Warga Teluk Bakau, Massa Geruduk Mapolresta Barelang – Ada Apa?

Saat tiba di Mapolresta Barelang, warga diterima oleh Kanit Jatanras AKP Ferry dan Kasat Sabhara AKP Satri. Mereka menuntut bertemu langsung dengan Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin untuk menyampaikan keluhan.  

Simon, perwakilan warga, menyatakan bahwa aksi ini adalah puncak kekecewaan masyarakat. 
"Sudah banyak laporan warga yang tidak ditindaklanjuti, termasuk kasus kekerasan. Bahkan, penangkapan dua warga kami dilakukan tanpa surat resmi dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga," ujarnya.  

Mariana, istri dari Bius Patabila (salah satu tersangka), mengecam prosedur penangkapan yang menurutnya cacat hukum. 

"Suami saya bukan pembunuh atau teroris, kenapa ditangkap dulu baru surat penangkapan mau diberikan?" protesnya dengan lantang.  

Ia juga mengaku frustasi karena upayanya menghubungi suaminya melalui telepon selalu gagal. "Sudah ratusan kali saya telepon, tapi tidak pernah diangkat. Malah selalu ditolak," keluhnya.  

Baca juga: Warga Batam Didenda Rp21,9 Juta karena Bawa SGD 17.000 Tanpa Lapor ke Bea Cukai

Menanggapi protes warga, AKP Ferry menjelaskan bahwa kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan kondisinya baik-baik saja. 

"Mereka diduga terlibat penganiayaan terhadap lima korban, salah satunya masih dirawat di ICU akibat luka bacokan," jelasnya.  

Ferry juga mengundang keluarga tersangka untuk menyaksikan proses penyidikan, namun ditolak oleh Mariana yang bersikeras bahwa prosedur penangkapan tidak sah.  

Insiden ini bermula dari penangkapan dua warga Teluk Bakau oleh Satreskrim Polresta Barelang pada Selasa, 22 April 2025 siang. Warga menilai proses penangkapan tidak transparan karena tidak disertai surat resmi dan pemberitahuan kepada keluarga.  

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum oleh kepolisian setempat.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :