Protes Penangkapan Warga Teluk Bakau, Massa Geruduk Mapolresta Barelang – Ada Apa?
Sejumlah Warga Teluk Bakau saat menggeruduk Mapolresta Barelang setelah mengetahui kedua rekannya ditangkap polisi.
Batam, Batamnews – Puluhan warga Teluk Bakau, Nongsa, mendatangi Mapolresta Barelang pada Selasa, 22 April 2025 siang. Mereka mempertanyakan prosedur penangkapan dua warga setempat yang dianggap tidak sesuai aturan.
Aksi tersebut dilakukan bersama aliansi mahasiswa di Batam sekitar pukul 11.00 WIB. Warga menuntut klarifikasi atas penangkapan dua orang oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.
Simon, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik, menyatakan bahwa kedua warga yang ditangkap—Imanuel Ginting dan Bius Patibala—saat itu sedang bekerja. Menurutnya, penangkapan dilakukan tanpa surat resmi dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga hingga tengah malam.
Baca juga: Polisi Buru Ayah Biologis Anak Korban Pencabulan di Rumah Pendeta Batam
"Kami merasa prosedur hukum tidak dijalankan dengan benar. Karena itu, kami mendatangi Reskrim untuk meminta pertanggungjawaban," ujar Simon.
Ia juga menyoroti video viral yang beredar sehari sebelum penangkapan, memperlihatkan pihak perusahaan melakukan penindasan terhadap warga. "Jika polisi mau menangkap, tangkap semua warga. Kami sudah lama dirugikan," tegasnya.
Simon mengungkapkan bahwa persoalan ini sempat dibahas dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Batam. Hasilnya, disepakati bahwa perusahaan dilarang beraktivitas sebelum memberikan solusi ganti rugi.
"Namun, perusahaan melanggar kesepakatan, sehingga memicu keributan yang berujung penangkapan dua warga kami," jelasnya.
Dari data yang dihimpun, terdapat 144 kepala keluarga yang terdampak. Negosiasi ganti rugi sempat disepakati senilai Rp10–15 juta per kepala keluarga, tetapi belum dibayarkan. Sementara itu, warga secara perlahan terus diusir dari lahan tersebut.
Bentrokan antara warga Teluk Bakau dan PT Citra Tritunas Prakarsa terjadi pada Minggu (20/4) siang. Lima karyawan perusahaan mengalami luka-luka setelah terjadi gesekan fisik saat perusahaan hendak membersihkan lahan (clearing).
Sumber menyebutkan, bentrokan dipicu oleh ketidakpuasan warga karena belum menerima ganti rugi atas bangunan yang didirikan di atas lahan milik perusahaan.
Baca juga: Aksi Heroik Damkar Sei Panas Selamatkan Anjing yang Kepalanya Tersangkut di Pagar Rumah
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian, membenarkan penangkapan dua warga. Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menindak pelaku lainnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban dan sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan.
"Kami telah mengerahkan personel untuk menangani kasus ini," kata Zaenal, Senin, 21 April 2025.

Komentar Via Facebook :