Bank Indonesia dan Polda Kepri Lakukan Penandatanganan MoU Kupva

Bank Indonesia dan Polda Kepri Lakukan Penandatanganan MoU Kupva

Gedung Bank Indonesia di Batam. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan penandatanganan MoU dengan Polda Kepri tentang penanganan tindak pidana Kupva dan PTD di Gedung BI Batam Centre, Batam, Kamis (24/3/2016).

"Pendatanganan MoU dengan Polda tentang penanganan tindak pidana Kupva dan PTD, penggunaan rupiah, pengawalan pembawaan uang dan aset berharga dan pengawasan perusahaan penyedia jasa CIT," ujar Humas Perwakilan BI Kepri, Markoni pada Batamnews.co.id, Rabu (23/3/2016) malam.

Dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik dalam aktivitas kegiatan usaha penukaran valuta asing, Bank Indonesia melakukan penguatan dan pemurnian Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang dilakukan oleh Penyelenggara bukan Bank.

Pengaturan ini tertuang dalam PBI Nomor 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Ketentuan dimaksud melingkupi aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme transaksi, perizinan, pelaporan, serta pengawasan KUPVA, atau yang selama ini dikenal dengan Pedagang Valuta Asing (PVA)/money changer.

Penerbitan PBI ini diharapkan dapat memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terkait kegiatan penukaran valuta asing.

Dengan diterbitkannya peraturan ini maka seluruh badan usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia, diwajibkan untuk mengajukan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank paling lambat tanggal 1 Januari 2015.

Apabila Bank Indonesia mengetahui adanya Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia, Bank Indonesia dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau menghentikan kegiatan usaha.

(is/bi.go.id)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews