Pelaku Pembunuhan Janda di Natuna Ditangkap, Kasus Bermula dari Aplikasi Hijau

Pelaku Pembunuhan Janda di Natuna Ditangkap, Kasus Bermula dari Aplikasi Hijau

Pelaku digiring polisi saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Natuna.

Nurjali

Natuna, Batamnews – Polres Natuna berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 7 Januari 2025 di Jalan Dewi Sartika (Air Kolek), Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur. 

Pelaku berinisial AM ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna dalam waktu 2x24 jam pada 9 Januari 2025 di depan Go Mart, Jalan Pramuka, Kota Ranai. 

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 15 Januari 2025, Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, didampingi Kasat Reskrim AKP Apridony  menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini didasarkan pada keterangan saksi, rekaman CCTV, dan pelacakan sinyal handphone korban. 

Baca juga: Pekerja Toko di Piayu Batam Jadi Korban Pencurian saat Tertidur di Mobil Box, Pelaku Terekam Jelas di CCTV

Handphone korban diketahui dibawa oleh pelaku setelah kejadian. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan keberadaan barang bukti tersebut yang disimpan di rumahnya di Penagi.

Kasat Reskrim AKP Apridony, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui aplikasi Michat. Korban, seorang perempuan berinisial DW, menjadi sasaran pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban. 

Kejadian berlangsung di kamar korban, di mana pelaku AM nekat menghabisi nyawa korban setelah merasa tersinggung dan kecewa karena hasratnya tidak terpenuhi.

Dijelaskan bahwa pelaku awalnya merokok di kamar korban dan melihat seutas tali di bawah meja. Niat jahat pelaku muncul dan ia kemudian meminta korban membelakanginya. 

Saat korban membelakangi, pelaku langsung menjerat leher korban menggunakan tali yang dilapis dua hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia. 

Baca juga: Jambret Sadis Depan Kepri Mall, Ibu Pengendara Honda Scoopy Jadi Korban

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membaringkan korban, mengenakan kembali pakaian korban, menyelimutinya, dan membawa handphone korban sebelum meninggalkan lokasi.

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, mengungkapkan bahwa pelaku AM bukan pertama kali melakukan tindak pidana pembunuhan. Pelaku diketahui pernah melakukan pembunuhan pada tahun 2007. 

Atas perbuatannya kali ini, pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :