Pro-Kontra Legalisasi Ganja & Kratom di Indonesia: BNN Libatkan KemenHAM
Daun Kratom
Jakarta, Batamnews – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengadakan pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk membahas penegakan hukum terkait narkotika, termasuk isu legalisasi ganja dan kratom.
Hukom menegaskan bahwa BNN terus mengkaji pandangan berbagai pihak sebelum mengambil keputusan.
"Kami membahas isu-isu krusial seperti legalisasi ganja dan kratom. Sebagai penegak hukum, kami menghormati HAM, sehingga kami berkoordinasi dengan Menteri HAM," ujar Hukom usai pertemuan di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Baca juga: Li Khai Diperiksa Polda Kepri Terkait Dugaan Penimbunan Sungai Baloi, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum
Ia menambahkan, Kementerian HAM memiliki peran dalam pembinaan terkait hak asasi manusia. Oleh karena itu, BNN terus melakukan penelitian mendalam terhadap kedua tanaman tersebut, termasuk berkonsultasi mengenai penegakan hukum narkotika yang tetap memperhatikan prinsip HAM.
"Pendekatan BNN terhadap pengedar, pengguna, atau kebijakan lain harus mempertimbangkan aspek HAM. Misalnya, beberapa negara telah melegalkan ganja dan kratom, sehingga perlu dikaji lebih lanjut," jelasnya.
Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan dukungannya terhadap upaya BNN memberantas narkotika. Ia mengingatkan bahwa ganja termasuk narkotika Golongan I berdasarkan UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Pigai juga menekankan pentingnya regulasi tegas terkait kratom setelah penelitian ilmiah menemukan kandungan narkotika di dalamnya.
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Serahkan Kasus Narkoba Anak Buahnya ke Proses Hukum
"Kami berpegang pada sains. Jika penelitian menyatakan kratom mengandung narkotika, KemenHAM akan mendukung pelarangan," tegas Pigai.
Pertemuan ini menegaskan komitmen pemerintah menyeimbangkan penegakan hukum narkotika dengan prinsip HAM, sambil memantau perkembangan regulasi di tingkat global.
Komentar Via Facebook :