Li Khai Diperiksa Polda Kepri Terkait Dugaan Penimbunan Sungai Baloi, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum
Sejumlah alat berat sedang melakukan normalisasi atau membongkar timbunan di Sungai Baloi beberapa waktu lalu. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Li Khai, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis, 10 April 2025.
Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Baloi, Kota Batam.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Li Khai. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Zulfawardi Tergantung di Kontrakan, Tinggalkan Surat Wasiat untuk Istri di Singapura
"Benar, kami sedang meminta keterangan dari yang bersangkutan. Saat ini sudah ada enam orang saksi yang kami periksa, termasuk Kepala Dinas Bina Marga," ungkap Silvester.
Kuasa Hukum Li Khai, Husni Tamrin, menegaskan bahwa kliennya hadir hanya untuk memberikan klarifikasi, bukan sebagai saksi atau tersangka.
"Ini murni undangan klarifikasi, bukan pemanggilan dalam kapasitas saksi. Kami ingin meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman," tegas Husni.
Ia juga meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi simpang siur. Menurutnya, banyak pihak belum memahami fakta sebenarnya.
"Jangan sampai kader terbaik kami tercoreng karena hoaks. Perlu diluruskan bahwa tidak ada niat jahat dalam tindakan Li Khai," imbuhnya.
Husni menjelaskan bahwa langkah Li Khai dilatarbelakangi kepedulian terhadap kondisi Sungai Baloi yang kotor dan dangkal. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk penyerapan aspirasi warga.
Baca juga: Kronologi Penumpang Wanita Meninggal di Kapal Pelni KM Kelud Rute Belawan-Batam
"Surat dari RT/RW sudah sampai ke lurah. Sebagai anggota dewan, beliau merasa terpanggil membantu proses normalisasi. Tidak ada penimbunan seperti yang diberitakan," jelas Husni.
Li Khai menyatakan kesiapannya bertanggung jawab atas semua tindakannya. Ia membantah keras adanya penyalahgunaan jabatan atau kepentingan pribadi.
"Saya tidak punya kepentingan apa pun. Saya bekerja sesuai aturan. Kami hanya menurunkan satu unit beko untuk membersihkan sungai, bukan menimbun," tegasnya.
Ia menekankan, upaya normalisasi sungai bertujuan mencegah banjir akibat sedimentasi demi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Komentar Via Facebook :