Jaksa Beberkan Kronologi Wardiaman Memperkosa Dian Milenia

Jaksa Beberkan Kronologi Wardiaman Memperkosa Dian Milenia

Terdakwa Wardiaman berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya di PN Batam. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ada yang membuat miris saat sidang perkara pembunuhan Dian Milenia di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam Bani Ginting mendakwa Wardiaman, terdakwa, memperkosa Dian Milenia sebelum membunuhnya.

Bahkan Dian Milenia diperkosa dalam kondisi lemas setelah ditusuk di bagian punggung. 

"Korban ditusuk pada bagian punggung terlebih dahulu, kemudian setelah lemas terdakwa menyetubuhi koban,” ucap Bani saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/3/2016).

Hasil autopsi, korban tewas karena pendarahan pada rongga dada akibat tusukan pada punggung sebelah kiri,  kemudian pendarahaan pada alat kemaluan karena disetubuhi secara paksa, serta luka pada bagian leher.

Wardiaman bahkan memastikan siswi SMA Negeri 1 Batam itu tak bernyawa dengan menusuk lehernya yang saat itu masih dalam kondisi lemas. Setelah memastikan gadis yang jago karate itu tewas, Wardiaman lalu kabur.

Pada saat ditinggal, Dian Milenia sudah tak lagi berbusana. Ia ditemukan sehari kemudian, Minggu 27 September 2016 oleh seseorang aktivis lingkungan yang hendak mengadakan berkemah di wilayah tersebut. 

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews