NS Korban Penipuan EJ, Motor Honda Scoopy Raib Setelah Dua Minggu Disewa

NS Korban Penipuan EJ, Motor Honda Scoopy Raib Setelah Dua Minggu Disewa

Ekpose perkara kasus penipuan penyewaan kendaraan bermotor di Natuna.

Nurjali

Natuna, Batamnews – Seorang pemilik motor Honda Scoopy berinisial NS (38) menjadi korban penipuan penyewaan motor yang dilakukan oleh tersangka berinisial EJ (40). Modus operandi tersangka adalah menyewa motor milik korban dengan harga Rp500 ribu per minggu. 

Awalnya, pembayaran berjalan lancar selama dua minggu, namun setelah itu, EJ tidak lagi memberikan kejelasan dan motor tersebut tidak dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, menjelaskan kronologi kejadian ini bermula pada November 2024. Saat itu, EJ menghubungi NS melalui telepon untuk menyewa motor dengan perjanjian pembayaran mingguan. 

Baca juga: Teh Jahe Kunyit Ude Yus, Minuman Khas Natuna yang Menyehatkan dan Menghangatkan Tubuh

Dua minggu pertama, EJ membayar tepat waktu. Namun, memasuki minggu ketiga, tersangka berhenti membayar dan tidak memberi kabar selama tiga bulan. 

“Korban berusaha menghubungi EJ, tetapi tidak ada respons. Motor juga tidak dikembalikan,” ujar Iptu Richie dalam keterangan resmi. 

NS awalnya melapor ke Polsek Bunguran Timur dan meminta pihak Kepolisian untuk menjembatani permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Namun, EJ tetap tidak kooperatif dan tidak menunjukkan niat untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. 

Merasa sangat dirugikan, NS akhirnya membuat laporan polisi dan meminta pihak Kepolisian memproses permasalahan ini secara hukum.

“Tersangka EJ dikenakan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kami mengapresiasi korban yang segera melaporkan sehingga barang bukti dapat diamankan,” tegas Iptu Richie.

Baca juga: Cen Sui Lan Perintahkan BPKAD Segera Transfer Dana Desa untuk 70 Desa di Natuna, Pastikan Ekonomi Berputar Jelang Lebaran

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menyewakan aset pribadi. “Pastikan ada perjanjian tertulis dan verifikasi identitas penyewa,” pesan Iptu Richie. 

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan selalu memastikan keamanan aset pribadi mereka.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :