Satgas KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 148 WNI dari Pasir Gudang ke Tanjung Pinang
148 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Pasir Gudang di deportasi melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Batamnews – Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru memfasilitasi dan mendampingi deportasi 148 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia, ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Para WNI tersebut telah menyelesaikan masa hukuman mereka akibat pelanggaran keimigrasian maupun tindakan pidana lainnya.
Ketua Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati Winarto, menjelaskan bahwa fasilitasi pemulangan WNI/PMI yang dideportasi merupakan bagian dari upaya KJRI Johor Bahru dalam memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri.
“Kegiatan fasilitasi dan pendampingan secara rutin dilakukan oleh Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru secara berkelanjutan,” ujar Jati.
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Serahkan Kasus Narkoba Anak Buahnya ke Proses Hukum
Deportasi ini merupakan bagian dari Program Penghantaran Pulang Tahanan Warga Negara Indonesia yang telah dilaksanakan sejak Desember 2024.
Program pemerintah Malaysia ini menargetkan deportasi 7.200 orang tahanan WNI dalam 48 kali pemulangan. Proses deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Sejak Januari hingga Maret 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 1.477 WNI, termasuk 13 anak-anak.
Dari jumlah tersebut, 431 orang dipulangkan melalui Program Penghantaran Pulang, sementara sisanya melalui pemulangan mandiri yang dilakukan oleh depot-depot imigrasi Malaysia.
Para WNI yang dideportasi berasal dari berbagai Depo Imigresen di Malaysia, seperti Depot Pekan Nanas, Depot Kemayan, Depot Imi Beranang, Depot Machap Umboo, dan Depot Setia Tropika.
Baca juga: ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Jualan Ganja, Barang Bukti Diamankan
KJRI Johor Bahru juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat, termasuk Immigresen Malaysia, BP3MI Tanjung Pinang, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang, RPTC Tanjung, serta Kepala Dinas Kesehatan Tanjung Pinang.
Dukungan, kerjasama, dan fasilitasi dari berbagai pihak tersebut dinilai sangat penting dalam kelancaran proses deportasi ini.
Dengan adanya program ini, diharapkan WNI yang telah menyelesaikan masa hukuman dapat segera kembali ke tanah air dan memulai kehidupan baru.
Komentar Via Facebook :