HIPMI Kepri Gelar MUSDA VII: Syarat Jadi Ketua Umum Ketat, Wajib Siapkan Rp250 Juta
BPD HIPMI Provinsi Kepri Gelar MUSDA Ke- VII Tahun 2025. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Masa kepemimpinan Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2021-2024, Sari Dwi Mulawaty, telah berakhir. Sebagai bentuk regenerasi kepemimpinan, HIPMI Kepri segera menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) VII, dengan mengusung tema besar "Optimalisasi Pengusaha Muda Daerah Menuju Indonesia Emas 2045."
Ketua Steering Committee (SC) MUSDA VII, Dr. Rachmad Chartady, didampingi Ketua Organizing Committee (OC), Dwi Eko Pramono, serta anggota OC, Sudjiman, mengungkapkan bahwa perhelatan ini bertujuan untuk memperkuat peran pengusaha muda dalam menghadapi tantangan ekonomi masa depan.
"Di era menuju Indonesia Emas 2045, pengusaha muda harus cerdas dan tangguh dalam mempertahankan serta memajukan bisnisnya. HIPMI Kepri ingin menjadi inspirasi bagi para wirausahawan muda agar mampu menjadi garda terdepan dalam pembangunan ekonomi," ujar Rachmad, Rabu, 19 Maret 2025.
MUSDA VII ini tidak hanya menjadi ajang regenerasi kepemimpinan, tetapi juga sebagai momentum seleksi ketat bagi calon Ketua Umum BPD HIPMI Kepri. Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Berstatus anggota HIPMI dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang terdaftar di database nasional melalui aplikasi HIPMIGO.
- Mengajukan surat pencalonan dan pernyataan kesetiaan terhadap visi-misi HIPMI.
- Tidak sedang dalam status terpidana atau pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
- Telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran keanggotaan HIPMI Kepri.
- Memiliki pengalaman sebagai fungsionaris di BPD HIPMI Kepri periode 2021-2024 atau pernah menjabat di BPC HIPMI.
- Minimal telah aktif di HIPMI selama lebih dari tiga tahun.
- Memiliki surat rekomendasi dari minimal dua BPC HIPMI Kepri.
- Berusia tidak lebih dari 41 tahun saat MUSDA berlangsung.
- Selain itu, bakal calon juga diwajibkan mengikuti DIKLATDA HIPMI, melampirkan CV, serta menyerahkan pas foto dengan latar belakang merah.
Salah satu ketentuan yang cukup menarik perhatian adalah biaya pendaftaran bagi bakal calon Ketua Umum, yakni sebesar Rp 250 juta. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, Rp 150 juta saat pendaftaran dan Rp 100 juta saat pengembalian formulir.
Adapun tahapan pelaksanaan MUSDA VII HIPMI Kepri adalah sebagai berikut:
- Pengambilan formulir: 20-24 Maret 2025.
- Pengembalian formulir: 25-27 Maret 2025.
- Verifikasi berkas dan penetapan calon serta nomor urut: 28 Maret 2025.
- Pelaksanaan MUSDA VII: 26 April 2025, dengan lokasi antara Radisson atau JW Marriott.
Ketua Organizing Committee, Dwi Eko Pramono, menegaskan bahwa seluruh proses akan berlangsung transparan dan profesional.
"Kami ingin memastikan bahwa MUSDA VII berjalan dengan lancar dan demokratis. Seluruh tahapan telah kami susun dengan matang agar kepemimpinan yang terpilih nanti benar-benar bisa membawa HIPMI Kepri ke arah yang lebih baik," ungkapnya.
MUSDA VII BPD HIPMI Kepri ini akan dihadiri oleh perwakilan dari tujuh kota/kabupaten di Kepri. Para BPC yang memiliki hak suara wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki SK aktif, telah melaksanakan Diklatcab, Rakercab, serta Forum Bisnis (Forbis).
Dengan persiapan yang matang dan seleksi ketat, HIPMI Kepri optimis bahwa MUSDA VII ini akan melahirkan pemimpin baru yang mampu membawa organisasi ke jenjang lebih tinggi.

Komentar Via Facebook :