Menteri Transmigrasi: Warga Rempang Tidak Direlokasi, Tapi Dapat Insentif Transmigrasi Lokal
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara. (Foto: ist/jawapos)
Batam, Batamnews – Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan bahwa konsep transmigrasi lokal yang diterapkan bagi warga Rempang berbeda dengan relokasi. Pernyataan ini disampaikannya saat penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor BP Batam, Selasa, 18 Maret 2025.
Menanggapi isu bahwa kawasan Rempang tidak lagi masuk dalam daftar 77 Proyek Strategis Nasional (PSN), Iftitah menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap memberikan perhatian serius terhadap pengembangan wilayah tersebut.
"Saya sudah bertanya langsung ke Menteri Bappenas, dan dipastikan bahwa Rempang tetap menjadi prioritas nasional," ujar Iftitah.
Ia juga menjelaskan bahwa penolakan sebagian masyarakat terhadap program transmigrasi lokal disebabkan oleh belum dirasakannya manfaat langsung dari program tersebut. Iftitah menekankan perbedaan mendasar antara relokasi dan transmigrasi lokal.
"Relokasi hanya memindahkan tempat tinggal tanpa pendampingan lebih lanjut dan bersifat wajib. Sementara transmigrasi lokal bersifat sukarela, dengan insentif dan pendampingan dari pemerintah pusat," jelasnya.
Lebih lanjut, Iftitah memaparkan bahwa dalam program transmigrasi lokal, warga akan mendapatkan insentif berupa pekerjaan, layanan pendidikan, kesehatan, dan fasilitas pendukung lainnya. Bagi warga yang berprofesi sebagai nelayan, pemerintah akan memberikan bantuan kapal berkapasitas 10 hingga 30 GT, pembangunan dermaga nelayan, cold storage, serta Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk menunjang perekonomian masyarakat.
"Kalau relokasi, hanya memindahkan rumah saja, setelah itu terserah masing-masing. Tapi kalau transmigrasi, masyarakat harus punya keinginan untuk pindah, dan ada pendampingan dari pemerintah pusat. Ada insentif pekerjaannya, layanan pendidikan, kesehatan, dan sebagainya," tegas Iftitah.
Iftitah mengungkapkan bahwa Kementerian Transmigrasi telah menerima tambahan anggaran melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan perumahan dan fasilitas pendukung di Rempang.
"Untuk anggarannya, jumlah pastinya masih belum kita pastikan, tetapi yang jelas untuk pembangunan perumahan, ada efisiensi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Saat ini masih ada 400 hingga 500 unit rumah yang belum terbangun. Untuk itu, kami siapkan hingga Rp70 miliar untuk membantu perumahannya. Itu belum termasuk dana untuk kapal nelayan, dermaga, dan fasilitas lainnya," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian Transmigrasi sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Proyek pembangunan rumah bagi warga Rempang ditargetkan selesai pada 31 Maret 2025. Namun, proyek ini sempat mengalami kendala, terutama terkait anggaran dan kinerja pengembang.
"Ada dua masalah utama sebelumnya, yaitu anggaran yang kini sudah selesai, dan pihak pengembang yang tidak memenuhi target. Oleh karena itu, Kepala BP Batam akan memutus kontraknya dan menggantinya dengan pengembang baru agar proyek bisa dipercepat," kata Iftitah.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), H. Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) memiliki kewenangan untuk mengubah status lahan menjadi Hak Milik.
"Pemegang HPL dalam hal ini BP Batam memiliki kewenangan untuk menentukan apakah ingin mengeluarkan HPL tersebut menjadi Hak Milik. Ini sesuai dengan Pasal 12 Ayat 3 PP 18 Tahun 2021," jelas Ossy.
Komentar Via Facebook :