Wako Batam Amsakar Achmad Ingatkan ASN Dilarang Terima THR dari Masyarakat hingga Pengusaha

Wako Batam Amsakar Achmad Ingatkan ASN Dilarang Terima THR dari Masyarakat hingga Pengusaha

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 yang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam untuk tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), pada perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya. 

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, sekaligus menindaklanjuti instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemko Batam harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang diemban. ASN juga dilarang memanfaatkan momen perayaan hari raya untuk melakukan tindakan koruptif yang dapat merugikan negara.  

Selain itu, Pemko Batam melarang ASN meminta dana atau hadiah sebagai THR, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.  

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan perayaan hari raya. 

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam gratifikasi yang dapat merusak integritas dan citra pemerintah," ujar Amsakar pada Senin, 17 Maret 2025.

Bagi ASN yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, diwajibkan melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, ASN harus menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan penyerahannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Batam.  

Pemko Batam juga meminta pimpinan perangkat daerah untuk menyampaikan dan mengawasi pelaksanaan pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Wali Kota Batam dan Inspektur Daerah Kota Batam.  

"Dengan langkah ini, Pemko Batam berupaya memastikan bahwa nilai-nilai integritas dan transparansi tetap dijaga dalam setiap kegiatan pemerintahan, khususnya pada saat perayaan hari raya keagamaan," kata Amsakar.  

Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN. Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025. 

"Semua diharapkan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam," tegas Amsakar.  

Apabila terdapat permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau sebutan lain, baik atas nama pribadi maupun mengatasnamakan instansi daerah oleh ASN di lingkungan Pemko Batam, masyarakat diimbau untuk melapor kepada Inspektorat Daerah Kota Batam melalui aplikasi Batam Whistleblower System pada tautan https://wbs.inspektorat.batam.go.id atau kepada pihak yang berwenang.  

"Dengan imbauan ini, kami berharap masyarakat, pengusaha, dan ASN dapat bersama-sama menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan, terlebih dalam perayaan hari raya yang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan tali silaturahmi, bukan malah menambah potensi penyalahgunaan wewenang," pungkas Amsakar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :