Pemijat Massage Octopuss dan Delta Tak Ikut BPJS, Disnaker: Kita Akan Cek

Pemijat Massage Octopuss dan Delta Tak Ikut BPJS, Disnaker: Kita Akan Cek

Delta Massage di Nagoya Hill Batam. (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pekerja pijat atau terapis Octopus Hotel Pacific serta Delta, Nagoya Hill, Batam, disinyalir tak dilengkapi jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. 

Dari hasil penelusuran, sejumlah pekerja di lokasi tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Kepala Dinas Tenaga Kerja Zarefriadi menuturkan, perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 10 harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS.

"Bila ada perusahaan yang memperkerjakan pegawai lebih dari sepuluh orang dan tidak mendaftarkan sebagai peserta BPJS tenaga kerja adalah kesalahan besar," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Zarefriadi saat diwawancarai kepada batamnews.co.id di Gedung DPRD Kota Batam baru-baru ini.

Zarefriadi menuturkan,untuk pekerja informal seperti PSK, penarik becak, pedagang keliling, panti pijat dan lainnya berhak mendapatkan jaminan sosial sesuai UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mana ditindaklanjuti dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Zarefriadi menambahkan, aturan tersebut yang kemudian melahirkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang merupakan hak seluruh tenaga kerja dan ini tidak aada perbedaan antaraa hak tenaga kerja bidang formal dan informal dalam hal klaim jaminan.

"Saya akan turunkan tim buat cek Delta massage dan Octopuss, kalau dugaan itu ada para pekerja panti pijat tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS, saya tidak segan segan akan menindak perusahaan itu,karena gimanapun juga pekerja panti pijat harus dilindungi dan diberikan BPJS," ujar dia.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews