BPJS Kesehatan Batam Siap-siap Sosialisasi Kenaikan Iuran, Ini Rinciannya

BPJS Kesehatan Batam Siap-siap Sosialisasi Kenaikan Iuran, Ini Rinciannya

Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Batam di Batam Centre. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mulai 1 April 2016, sosialisasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan. BPJS Kesehatan Batam sudah mulai bersiap menyosialisasikan ke masyarakat.

“Sosialisasi terhadap Prepres Nomor 19 Tahun 2016 tersebut tetap dilaksanakan pada 1 April 2016. Ia juga mengatakan apabila ada perubahan akan segera diinformasikan pada masyarakat secepatnya,” ujar Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Batam, Irvan Rachmadi pada batamnews.co.id, Jumat (18/3/2016).

Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 29 Februari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Perpres Nomor 19 Tahun 2016 ini mendapat penolakan dari DPR RI. Perpres Nomor 19 Tahun 2016 ini rencananya akan diberlakukan serentak pada 1 April 2016 mendatang.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga belum memutuskan pemberlakukan terhadap Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tersebut. BPJS Kesehatan Batam hingga saat ini belum menerima informasi lebih lanjut terhadap penolakan dari DPR RI mengenai perpres Nomor 19 Tahun 2016 tersebut.

"Sampai saat ini belum ada perubahan dari Perpres Nomor 19 Tahun 2016," ujar Irvan.

Sejauh ini, kata Irvan, belum ada perubahan dari rencana semula. 

Menurut Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja adalah :

1. Sebesar Rp 30.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

2. Sebesar Rp 51.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas  II.

3. Sebesar Rp 80.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tersebut terjadi penambahan kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). PPU tersebut antara lain seperti pimpinan dan anggota dewan yang dimasukkan ke dalam katagori PPU dengan penyesuaian iuran 5 persen dari gaji yang diterima.

Selain itu perubahan yang dilakukan tersebut juga membuat terjadinya penambahan manfaat pelayanan kesehatan seperti pelayanan KB dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.

Sementara itu untuk penyesuaian iuran tiap bulannya, menerangkan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah Daerah dikenakan sebesar Rp 23 ribu per bulan, PPU dikenakan 5 persen dari gaji bulanan dengan ketentuan, 3 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persennya dibayarkan oleh peserta, sedangkan PPU Swasta akan tetap dengan iuran sebelumnya, yakni 4 persen.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews