Habis Masa Sewa, Banyak Reklame di Batam Bakal Ditertibkan

Habis Masa Sewa, Banyak Reklame di Batam Bakal Ditertibkan

Pemerintah Kota Batam akan segera melakukan penertiban terhadap berbagai jenis reklame yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam akan segera melakukan penertiban terhadap berbagai jenis reklame yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Upaya penertiban ini dilakukan dalam rangka penataan ulang tata kota agar terlihat lebih rapi dan teratur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, menyatakan bahwa penertiban akan dilaksanakan secara bertahap dan terstruktur.

"Penertiban reklame sesuai Perwako Nomor 50 Tahun 2024. Dan hari Selasa dilanjutkan dengan penertiban reklame yang bersifat residentil dan juga reklame yang berukuran di bawah standar atau kecil. Kalau tidak ada perubahan, hari Selasa nanti (penertiban)," ujar Reza pada Minggu, 9 Maret 2025.

Target utama penertiban dalam tahap awal adalah reklame berukuran kecil dan bersifat residensial, sebelum kemudian beralih ke reklame-reklame berukuran lebih besar. Penertiban akan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

Baca juga: Wakil Kepala BP Batam Li Claudia : Penanganan Sampah dan Penertiban Papan Reklame Liar Jadi Prioritas

Saat ini, pendataan reklame masih terus berlangsung mengingat adanya perbedaan antara data pembayaran pajak dengan kondisi aktual di lapangan.

"Karena ada yang bayar pajak, ada yang enggak bayar pajak. Kita tinggal tertibkan saja, yang tidak sesuai mulai kita tertibkan, sinkronisasi itu berikutnya," ungkap Reza.

Reza menjelaskan bahwa banyak reklame di Kota Batam belum sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perwako Nomor 50 Tahun 2024. Penertiban akan dilaksanakan berdasarkan surat edaran dan perintah langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Dalam prosesnya, reklame yang berada di jalan-jalan utama akan menjadi prioritas utama. Sementara itu, pemilik papan reklame berukuran besar diminta untuk segera mengurus perizinan agar dapat tetap beroperasi.

Baca juga: Duh, Bapenda Kota Batam Hamburkan Anggaran untuk Hotel dan Reklame, Nilai hingga Ratusan Juta

"Selama ini pun banyak dari mereka para penyelenggara reklame sewa titiknya juga sudah habis, sudah tidak ada lagi. Ini yang akan kita tertibkan. Habis sewa titik lahan, baru strukturnya. Struktur itu sebenarnya adalah PBG namanya, dan mereka juga tidak punya itu. Kayaknya kalaupun ada itu sudah mati," tambah Reza.

Reza juga menjelaskan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame memiliki masa berlaku selama dua tahun, sementara sewa titik lahan hanya berlaku satu tahun dan harus diperpanjang secara berkala.

"Kalau PBG itu khusus untuk konstruksi reklame itu (masa berlaku) dua tahun, kalau titik lahan itu satu tahun mereka perpanjang. Itu sesuai Perka Nomor 7 Tahun 2017 BP Batam. Sewa lahan mereka itu di situ," tutupnya.

Dengan rencana penertiban yang akan segera dilaksanakan, para pemilik reklame di Kota Batam diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku untuk menghindari sanksi dan pembongkaran paksa terhadap reklame mereka.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :