Wahyu Wahyudin Minta Disnaker Kepri Awasi Pemberian THR, Pastikan Hak Pekerja Tidak Diabaikan

Wahyu Wahyudin Minta Disnaker Kepri Awasi Pemberian THR, Pastikan Hak Pekerja Tidak Diabaikan

Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin duduk bersama para buruh. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri harus aktif mengawasi dan memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta berjalan sesuai aturan. Ia menyoroti pentingnya peran Disnaker dalam mengawal pencairan THR selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran, agar hak pekerja tidak diabaikan.

"Disnaker harus memastikan tidak ada keterlambatan atau bahkan pengabaian hak pekerja terkait THR. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai regulasi yang berlaku," tegas Wahyu Wahyudin, Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin, 10 Maret 2025.

Wahyu meminta Disnaker segera mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh perusahaan di Kepulauan Riau agar tidak menunda atau mengurangi jumlah THR yang harus diberikan kepada karyawan. Menurutnya, keterlambatan dalam pemberian THR bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama saat menjelang Idulfitri.

Baca juga: Wahyu Wahyudin Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu

"Perusahaan wajib memberikan THR tepat waktu dan sesuai aturan. Jangan sampai ada perusahaan yang berusaha mengurangi jumlahnya atau menunda pembayarannya," lanjutnya.

Selain pengawasan, Wahyu juga mengimbau para pekerja untuk melaporkan ke Disnaker jika mengalami kendala dalam menerima THR. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera membuka Posko Pengaduan THR guna menampung keluhan pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

"Jangan sampai ada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban ini. Jika ada laporan dari pekerja, Disnaker harus segera menindaklanjuti," tegasnya.

Baca juga: Wahyu Wahyudin Desak Pemprov Kepri Segera Tindaklanjuti Program Penghapusan Piutang UMKM

Dengan adanya pengawasan ketat dari Disnaker, Wahyu berharap semua karyawan swasta di Kepri dapat menerima THR tepat waktu dan sesuai ketentuan.

"Ini bentuk kepedulian terhadap pekerja yang sudah bekerja keras sepanjang tahun. Jangan sampai hak mereka diabaikan, karena THR adalah bagian dari kesejahteraan mereka," tutupnya.

Sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja, ia juga mengingatkan bahwa sanksi tegas dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :