Poligami di Batam Tak Semudah yang Dikira, Izin Istri Pertama hingga Bukti Keadilan Nafkah Jadi Syarat Wajib!

Poligami di Batam Tak Semudah yang Dikira, Izin Istri Pertama hingga Bukti Keadilan Nafkah Jadi Syarat Wajib!

Humas PA Batam, Azizon. (Foto: Andri/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sepanjang tahun 2024, tiga warga Batam mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama (PA) Batam, dan seluruhnya dikabulkan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Humas PA Batam, Azizon, mengungkapkan bahwa mayoritas pemohon poligami berasal dari kalangan swasta dan wiraswasta, dengan rentang usia 40 hingga 60 tahun.

"Tahun ini ada tiga yang dikabulkan karena sudah memenuhi syarat," ujar Azizon, Senin, 10 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa ketidakmampuan istri pertama dalam menjalankan kewajiban sebagai pasangan menjadi alasan utama permohonan poligami.

Baca juga: Angka Perceraian di Batam Capai 2.329 Kasus pada 2024, Perselingkuhan dan Ekonomi Jadi Pemicu Utama

"Biasanya karena tidak bisa memberikan nafkah batin dan lainnya. Kalau PNS tidak ada, semuanya dari swasta," jelasnya.

Azizon menegaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin berpoligami. Salah satunya adalah izin tertulis dan lisan dari istri pertama.

"Syarat untuk mengajukan poligami itu harus mampu secara finansial, mendapatkan izin dari istri pertama, atau jika istri memiliki kondisi tertentu seperti sakit berkepanjangan atau belum memiliki keturunan," tambahnya.

Selain itu, suami juga diwajibkan untuk berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak-anaknya, terutama dalam hal nafkah. Untuk mencegah perselisihan terkait harta dalam rumah tangga poligami, PA Batam mengacu pada Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama (Buku II Edisi Revisi 2014), yang mewajibkan pencantuman daftar harta bersama dengan istri pertama.

Baca juga: Demi Keamanan, Pengambilan Foto dan Video di Bandara Dabo Kini Dibatasi

"Semua itu harus terpenuhi," tegas Azizon.

Selain kasus poligami, PA Batam juga mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang 2024. Sebanyak 2.329 perkara perceraian diputus, dengan faktor utama penyebabnya adalah perselingkuhan dan masalah ekonomi.

"Rata-rata karena perselingkuhan dan ekonomi. Ya, mungkin karena gaya hidup di Batam yang tinggi sehingga banyak yang merasa tidak cukup," kata Azizon.

Dari total kasus perceraian, 483 merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami, sementara 1.548 adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :