Menteri Ketenagakerjaan Segera Terbitkan Aturan THR bagi Pegawai Swasta dan Ojek Online

Menteri Ketenagakerjaan Segera Terbitkan Aturan THR bagi Pegawai Swasta dan Ojek Online

Ilustrasi

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan rencana penerbitan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta. 

Aturan tersebut akan diluncurkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari ini.  

"Besok akan kita launching (aturan) THR-nya, SE (Surat Edaran) besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 4 Maret 2025.

Selain itu, Menteri Yassierli juga menyatakan bahwa aturan serupa untuk pengemudi ojek online (ojol) sedang diupayakan dan diharapkan dapat diterbitkan pada akhir minggu ini. "Untuk ojol (Ojek Online) akhir minggu ini, kita usahakan," tambahnya.  

Baca juga: Anggaran Mobil Dinas Baru Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Tembus Rp1,5 Miliar

Pemerintah akan memberikan dukungan melalui Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan kepada perusahaan-perusahaan aplikator digital. 

Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja, termasuk para pengemudi ojek online, terpenuhi terutama dalam menyambut hari raya.  

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja swasta maupun pekerja gig economy, seperti pengemudi ojek online, yang selama ini seringkali menghadapi ketidakpastian terkait pemberian THR.  

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Anggarkan Rp 26 Miliar untuk Sopir dan Kernet Truk Sampah, Rp 12,5 Miliar untuk Petugas Kebersihan

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di berbagai sektor, terutama dalam momentum hari raya yang menjadi momen penting bagi seluruh masyarakat Indonesia.  
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :