DPRD Batam Rekomendasikan Masjid Syiah Kuala Tidak Direlokasi, Pengurus Diminta Urus Legalitas Lahan
Rencana relokasi Masjid Syiah Kuala di Kelurahan Tanjung Uma, Lubukbaja, menjadi perhatian serius dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam.
Batam, Batamnews – Rencana relokasi Masjid Syiah Kuala di Kelurahan Tanjung Uma, Lubukbaja, menjadi perhatian serius dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam. Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Batam merekomendasikan agar masjid yang telah berdiri selama puluhan tahun ini tidak dipindahkan dan meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk tidak mengubah status lahan tempat ibadah tersebut.
Masjid Syiah Kuala dikabarkan berdiri di atas lahan yang diduga milik PT Tanjung Pagar Mas, yang berencana mengembangkan kawasan tersebut menjadi area komersial, termasuk tempat hiburan malam. Namun, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa lahan masjid berada di luar area yang telah ditransaksikan oleh perusahaan.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, mengungkapkan bahwa RDP ini digelar setelah menerima aduan dari masyarakat terkait rencana relokasi. "Kami dapat aduan dari masyarakat itu bahwa akan terjadi relokasi Masjid oleh PT Tanjung Pagar Mas," ujar Mustofa.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa lahan masjid memang awalnya bagian dari PL PT Cahaya seluas 6.600 meter persegi. Namun, saat PT Cahaya menjual lahannya ke PT Tanjung Pagar Mas, hanya 6.240 meter persegi yang masuk dalam transaksi, sehingga menyisakan 400 meter persegi yang menjadi lokasi masjid.
Baca juga: Masjid Raya Baitul Ma’mur, Destinasi Favorit Ngabuburit dan Ibadah di Bulan Ramadan
"Masjid Syiah Kuala betul PL-nya itu masuk di PT Cahaya, tapi pada saat PT Cahaya menjual ke PT Tanjung Pagar Mas tidak diikutkan," jelasnya.
DPRD Batam pun menyarankan pengurus Masjid Syiah Kuala untuk berkomunikasi dengan PT Cahaya guna mengajukan hibah lahan tersebut, agar memiliki kepastian hukum.
"Kemudian meminta pengurus Masjid Syiah Kuala untuk bersilaturahim kepada PT Cahaya meminta hibah, karena PL-nya masuk ke PL-nya PT Cahaya. Setelah itu hibah itu diajukan ke BP untuk dijadikan peruntukkan sapras Masjid Syiah Kuala," tambah Mustofa.
Jika hibah disetujui, pengurus masjid dapat mengajukan perubahan peruntukan lahan ke BP Batam agar diakui sebagai fasilitas rumah ibadah.
Baca juga: Tak Punya Masjid, Warga Central Hill Batam Berencana Gunakan Kontainer untuk Shalat Tarawih
Di sisi lain, pihak PT Tanjung Pagar Mas melalui kuasa hukumnya, Bistok N, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi alternatif dengan menyediakan lahan pengganti di Punggur.
"Dari perusahaan kita tetap memberikan yang terbaik. Kami mengajukan lahan pengganti di Punggur karena warga yang tinggal di sana juga dipindahkan dan dibangunkan di sana," ujar Bistok.
Terkait rekomendasi DPRD Batam, perusahaan akan menindaklanjuti hasil rapat dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Kuasa hukum Yayasan Syiah Kuala Lubukbaja, Fadlan, menyambut baik rekomendasi DPRD yang memberikan kepastian bagi keberlangsungan Masjid Syiah Kuala.
"Usulan permohonan di RDP soal Masjid Pagi Jodoh, alhamdulillah kekhawatiran dan tanda tanya besar pengurus masjid dan masyarakat terjawab sudah," kata Fadlan.
Baca juga: Warga Central Hill Batam Mengadu Pembangunan Masjid ke DPRD, Developer Malah Tidak Hadir
Ia juga berkomitmen untuk mengawal proses legalitas masjid hingga memiliki kepastian hukum yang kuat.
"Harapan kita berangkat dari rekomendasi ini nanti, saya selaku kuasa hukum yang ditunjuk dari perwakilan pengurus masjid akan mendorong proses lanjutan untuk legalitas. Kemudian tahapan-tahapan yang memang harus diteruskan oleh kepala di BP Batam," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar masyarakat dan pengurus masjid dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa khawatir kehilangan tempat ibadah mereka.
"Agar masyarakat, jamaah masjid bisa menggunakan dengan nyaman, pengurus juga bisa tenang. Kenapa? Karena di situ menjadi episentrum sumber ibadah bagi masyarakat," katanya.
Baca juga: KUA Lingga Apresiasi Aksi Peduli Pengurus Masjid Manfaatkan Dana Infak Bantu Warga Terdampak Banjir
Fadlan menambahkan bahwa Masjid Syiah Kuala memiliki jumlah jamaah yang cukup besar. "Jamaahnya banyak, itu Pasar Pagi, Jodoh, Afafa. Perkiraan kita ada 300-400 jamaah," tutupnya.
Dengan hasil RDP ini, diharapkan Masjid Syiah Kuala dapat tetap berdiri dan memiliki status lahan yang sah, sehingga menjadi tempat ibadah yang nyaman dan aman bagi masyarakat sekitar.

Komentar Via Facebook :