Polsek Batu Aji Ringkus Pelaku Begal Jalan Bintang Batam, Satu Pelaku Residivis Terancam 12 Tahun Penjara
Unit Reskrim Polsek Batu Aji tangkap pelaku curas inisial MA yang merupakan residivis di Batam. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Polsek Batu Aji bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Bintang, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Para pelaku berhasil diringkus polisi hanya beberapa jam setelah beraksi pada Selasa, 25 Februari 2025 malam.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang menjelaskan bahwa kasus ini terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat korban bernama Kristian Kori Panjaitan dan dua rekannya, Firza serta Ridho, sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 BP 5171 AE dari Kavling Dapur 12 menuju Kavling Seroja, Sagulung.
Namun, di tengah perjalanan, mereka dipepet oleh sekelompok pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku, berinisial MA (30), menodongkan kunci motor ke leher korban dan memaksa mereka untuk mengikuti pelaku hingga ke Jalan Bintang, Batu Aji.
"Di lokasi tersebut, para korban dipaksa menyerahkan barang berharga mereka, termasuk sepeda motor Yamaha Mio M3 BP 5171 AE, handphone iPhone 7 milik Kristian, handphone Oppo milik Firza, dan handphone Redmi milik Ridho. Setelah berhasil merampas barang-barang korban, pelaku langsung melarikan diri," jelas AKP Bimo, Rabu, 26 Februari 2025.
Baca juga: Polsek Batu Aji Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Andy Pakpahan, segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, keberadaan para pelaku berhasil dilacak di kawasan Bukit Senyum, Batu Ampar.
Saat tim tiba di lokasi, dua pelaku berinisial AR (17) dan WW (14) ditemukan di sebuah kamar kos. Dalam penggeledahan, polisi menemukan handphone iPhone milik korban, sementara handphone Oppo disembunyikan di Sagulung.
Tak berhenti di situ, pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 14.42 WIB, satu pelaku lainnya, AA, berhasil diamankan di Perumahan Bambu Kuning, Batu Aji. Seluruh tersangka langsung dibawa ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mengingat AR dan WW masih di bawah umur, kepolisian memutuskan untuk mengambil langkah restoratif justice (RJ) sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, pelaku utama MA, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas AKP Bimo.
Kapolsek Batu Aji juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. "Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Dengan keberhasilan ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Kota Batam.
Komentar Via Facebook :