UWTO Bakal Dihapuskan, BP Batam: Belum Ada Peraturannya

UWTO Bakal Dihapuskan, BP Batam: Belum Ada Peraturannya

Ilustrasi perumahan di Batam. (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan berencana akan menghapuskan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Namun, keputusan tersebut masih menunggu aturan baku dari Dewan Kawasan Nasional.

Begitu juga dengan BP Batam. Hingga saat ini juga belum ada mendapat pemberitahuan atau aturan mengenai rencana penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). BP Batam masih menunggu keputusan aturan tentang penghapusan tersebut.

"Ya kalau udah turun peraturannya. Sebelum ada peraturan baru, Ya tetep ada UWTO sesuai aturan yang berlaku," ujar Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2016) malam.

Di Batam diketahui terdapat pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). 

Selain itu status kepemilikan lahan properti seperti rumah dan tanah, saat ini hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Hanya segelintir orang yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jadi, sudah saatnya warga Batam yang telah memiliki property (rumah) sejak lama mendapatkan hak milik atas tanah, bukan lagi Hak Guna Bangunan (HGB). Tetapi, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bebas di UWTO yang diperoleh juga berdasarkan status lahan yang jelas.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews