Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kabupaten Karimun Diumumkan, 425 Pelamar Tidak Lulus
Ilustrasi
Karimun, Batamnews – Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah resmi diumumkan. Hasil seleksi ini dikeluarkan pada Selasa, 18 Februari 2025 malam, dengan Nomor: P/800.1.2.2/005/BKPSDM/PANSELINSTANSI/PPPK TH II/2025, yang ditandatangani oleh Pj Sekda Karimun, Djunaidy.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi, mengungkapkan bahwa total pelamar PPPK tahap 2 di lingkungan Pemkab Karimun mencapai 876 honorer.
Rinciannya, 76 orang melamar formasi tenaga guru, 112 orang melamar formasi tenaga kesehatan, dan 688 orang melamar formasi tenaga teknis.
"Mereka merupakan tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun termasuk lulusan PPG," katanya, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Karimun, Akibat Gangguan PLTU Tanjung Sebatak
Meski banyak yang mendaftar, hampir separuh pelamar gagal dalam seleksi administrasi PPPK tahap 2 ini.
"425 pelamar tidak lulus. Terbanyaknya formasi tenaga teknis 355 pelamar, formasi tenaga kesehatan 65 pelamar, dan formasi tenaga guru 5 pelamar," ujar Sudarmadi.
Menurutnya, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan para pelamar tidak lolos seleksi administrasi.
Di antaranya adalah jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pengalaman kerja, ijazah tidak relevan dengan kualifikasi pendidikan, serta tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
"Serta, tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat keputusan pengangkatan, ijazah, dll," ucap Sudarmadi.
Baca juga: Bea Cukai Karimun Sita 261.014 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar
Bagi pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi, BKPSDM memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam periode 19 hingga 21 Februari 2025 pukul 23.59 WIB.
Mekanisme sanggahan hanya dapat dilakukan melalui Akun SSCASN masing-masing, tanpa adanya perubahan atau pengunggahan ulang dokumen.
"Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Sanggahan hasil seleksi administrasi yang disampaikan oleh pelamar dengan cara tatap muka/lisan, atau alat media sosial lainnya tidak dapat dilayani,” kata Sudarmadi.
Setelah melewati tahap administrasi, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 dijadwalkan berlangsung pada 17 April hingga 16 Mei 2025.
Diharapkan seluruh peserta yang lolos seleksi administrasi dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk tahapan ujian kompetensi yang akan menentukan kelulusan mereka sebagai PPPK di Kabupaten Karimun.

Komentar Via Facebook :