Walikota dan Wakil Walikota Kini Jadi Eks Officio Kepala BP Batam, Prof Dr M Syuzairi: Era Baru Tata Kelola Batam
Assoc. Prof. Dr. M. Syuzairi, M.Si, mantan pejabat senior Pemerintah Kota Batam yang kini beralih menjadi akademisi. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam sebagai Eks Officio Kepala BP Batam, diharapkan mampu menghadirkan sinergi baru dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kota Batam. Keputusan ini dianggap sebagai solusi untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan yang selama ini menjadi perdebatan panjang.
Pendapat ini disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. M. Syuzairi, M.Si, mantan pejabat senior Pemerintah Kota Batam yang kini beralih menjadi akademisi. Menurutnya, dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kota Batam tidak boleh memiliki dua matahari kembar yang akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan BP Batam.
Sejarah Perjuangan Otonomi Batam
Dr. Syuzairi mengingatkan bahwa upaya memperkuat otonomi daerah di Batam bukanlah hal baru. Wacana mengenai PP Kewenangan Daerah di Kawasan Khusus pernah muncul dalam pembahasan nasional. Meskipun telah beberapa kali dibahas dengan kementerian terkait, rancangan peraturan tersebut akhirnya tidak disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan itu didasarkan pada ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang telah membagi habis kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Bahkan, pada saat itu, desakan untuk membubarkan BP Batam sempat menguat, terutama dari Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Mereka menilai bahwa status Free Trade Zone (FTZ) di Batam menyebabkan hilangnya potensi pendapatan dari sektor pajak. Namun, Dr. Syuzairi menekankan bahwa dirinya tidak pernah mendukung pembubaran BP Batam, melainkan menekankan perlunya redefinisi peran agar tidak merugikan pegawai dan pengelolaan aset.
Dalam perjalanannya, dunia usaha dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam menolak pembubaran BP Batam karena khawatir kehilangan fasilitas bebas pajak. Akhirnya, diambil solusi kompromi dengan menetapkan Walikota sebagai Eks Officio Kepala BP Batam untuk menghindari dualisme kepemimpinan dan memastikan tata kelola yang lebih efektif.
Eks Officio: Peran Baru Walikota dan Wakil Walikota
Menurut Dr. Syuzairi, keputusan menjadikan Walikota dan Wakil Walikota sebagai Eks Officio adalah langkah yang tepat. Sebelumnya, hanya Walikota yang ditetapkan sebagai Eks Officio, sementara Wakil Walikota tidak dilibatkan. Padahal, dalam pemerintahan daerah, Walikota dan Wakil Walikota merupakan satu paket kepemimpinan. Dengan adanya keterlibatan keduanya, maka ketika Walikota berhalangan hadir, Wakil Walikota tetap bisa menjalankan tugas dan mengambil keputusan strategis.
Langkah Strategis Walikota ke Depan
Setelah ditetapkan sebagai Eks Officio Kepala BP Batam, ada beberapa langkah strategis yang perlu diambil oleh Walikota dan Wakil Walikota untuk memastikan pembangunan Batam berjalan sesuai dengan visi dan misi daerah:
1. Menjalankan Visi dan Misi Terpilih
Pemerintah daerah harus konsisten menjalankan visi dan misi serta memenuhi janji politik, termasuk dalam menangani persoalan krusial seperti air bersih, banjir, dan infrastruktur perkotaan.
2. Prioritas Program Pembangunan
Mengingat keterbatasan anggaran, tidak semua visi dan misi dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan skala prioritas dalam pelaksanaan program.
3. Pengelolaan Aset Daerah dan BP Batam
Banyak fasilitas sosial dan umum yang seharusnya dikelola oleh Pemerintah Kota Batam tetapi masih berada di bawah BP Batam. Ke depan, pengelolaan aset ini harus diserahkan kepada pemerintah kota agar lebih optimal dalam pelayanan publik.
4. Pemisahan Peran dalam Investasi
Pemerintah Kota Batam sebaiknya fokus pada investasi dalam negeri, sementara BP Batam lebih diarahkan untuk menarik investasi asing. Dengan pembagian peran yang jelas, akan ada efisiensi dalam pengelolaan ekonomi.
5. Evaluasi Kerjasama Aset dengan Pihak Ketiga
Walikota dan Wakil Walikota diharapkan meninjau kembali kebijakan kerjasama aset dengan pihak ketiga, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat. BP Batam memiliki tugas mengoptimalkan aset, tetapi jika semua aset dikerjasamakan, maka peran BP perlu dipertanyakan.
6. Penguatan Peran Pemerintah Kota dalam Pertanahan
Pemerintah Kota Batam harus lebih aktif dalam menjalankan kewenangan di bidang pertanahan agar tidak ada lagi ketidakjelasan dalam tata ruang dan pemanfaatan lahan.
Optimisme untuk Batam yang Lebih Maju
Di akhir perbincangan, Dr. Syuzairi menyampaikan keyakinannya bahwa dengan kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota yang baru, Batam akan semakin maju. Keputusan ini dianggap sebagai langkah besar dalam penyatuan tata kelola pemerintahan, yang diharapkan dapat membawa Batam menuju pembangunan yang lebih terstruktur, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
"Ini hanya saran dari seorang akademisi, tetapi saya yakin dengan sinergi yang baik, Batam akan menjadi kota yang lebih maju dan berdaya saing tinggi," tutupnya.

Komentar Via Facebook :