Bea Cukai Karimun Sita 261.014 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar
Operasi ini dilakukan oleh Bea Cukai Karimun bersama Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Denpom TNI AL Tanjungbalai Karimun. (Foto: istimewa)
Karimun, Batamnews – Sebanyak 261.014 batang rokok ilegal berhasil disita oleh petugas Bea Cukai dalam operasi pasar yang digelar pada 10 hingga 16 Februari 2025. Operasi ini dilakukan oleh Bea Cukai Karimun bersama Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Denpom TNI AL Tanjungbalai Karimun.
Operasi ini berlangsung di sejumlah wilayah di Kabupaten Karimun, mencakup Pulau Karimun Besar, Pulau Kundur, dan Pulau Sugi Bawah. Dalam waktu kurang dari sepekan, petugas berhasil melakukan tujuh kali penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai.
"Pada operasi pasar kali ini, Bea Cukai Karimun melakukan 7 penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dengan total barang sebanyak 261.014 batang BKC HT yang tidak dilekati pita cukai," ujar Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca juga: Mogok Kerja Petugas Kebersihan di Karimun, Sampah Menumpuk di Berbagai Lokasi
Dari seluruh hasil yang diperoleh, Bea Cukai diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 201 juta. Ia menjelaskan, terhadap tujuh proses penegahan ini, pihaknya hanya menerapkan asas hukum pidana sebagai upaya hukum (Ultimum Remidium) terhadap satu kasus.
"Penerapan asas hukum tindak pidana hanya pada satu kasus penegahan dengan barang hasil penindakan 38.400 batang roko ilegal dengan nilai Rp 85,9 juta," ucapnya.
Pada pelaksanaan operasi pasar tersebut, Petugas Bea dan Cukai juga memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada penjual rokok sehingga harapannya penjual rokok dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun.

Komentar Via Facebook :