500 Petugas Kebersihan Karimun Belum Terima Gaji, Ini Penyebab dan Solusi yang Diusulkan
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun, Riyanta.
Karimun, Batamnews - Ratusan petugas kebersihan di Kabupaten Karimun mengalami keterlambatan pembayaran gaji untuk periode Januari-Februari 2025. Keterlambatan ini disebabkan oleh perubahan aturan yang mengatur mekanisme pembayaran gaji pekerja harian lepas (PHL).
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun, Riyanta, menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang pembayaran gaji PHL. Menurut UU tersebut, pembayaran gaji PHL harus dilakukan melalui pihak ketiga dengan skema outsourcing.
"Dalam UU 20 Tahun 2023, pekerja harian lepas harus melalui pihak ketiga dengan skema outsourcing. Kami sedang mencari solusi terbaik untuk mengatasi hal ini," ujar Riyanta pada Jumat, 14 Februari 2025.
Baca juga: Gaji Tak Kunjung Dibayar, Petugas Kebersihan Karimun Mogok Kerja
Sebelumnya, pembayaran gaji petugas kebersihan di Karimun dilakukan secara swakelola, sehingga tidak terjadi keterlambatan. Namun, dengan adanya perubahan aturan, proses pembayaran kini harus melibatkan pihak ketiga.
"Sebelumnya, pembayaran dilakukan secara swakelola. Namun, sekarang harus melalui pihak ketiga. Anggaran sebenarnya ada, tetapi sistemnya harus berubah. Kami masih memikirkan cara terbaik untuk menanganinya. Waktu pastinya belum bisa kami tentukan," jelas Riyanta.
Saat ini, tercatat sekitar 500 petugas kebersihan yang belum menerima gaji akibat kebijakan baru tersebut. Selain itu, terdapat pula petugas pertamanan dan cleaning service di seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang jumlahnya mencapai hampir 900 orang.
"Totalnya ada hampir 500 petugas kebersihan di kami. Belum lagi petugas pertamanan dan cleaning service di seluruh OPD yang jumlahnya hampir 900 orang," tambahnya.
Riyanta juga menanggapi rencana penyesuaian gaji petugas kebersihan. Menurutnya, penyesuaian ini dilakukan mengingat kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
"Sebenarnya ini bukan pemotongan gaji, melainkan penurunan standar gaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Misalnya, yang sebelumnya menerima Rp1,6 juta, standar gajinya diturunkan menjadi Rp1,5 juta," paparnya.
Baca juga: Tiga Petugas Damkar Terluka Saat Padamkan Kebakaran Kios Minyak di Karimun, Dibawa ke Rumah Sakit
Riyanta menganggap wajar jika petugas kebersihan melakukan aksi mogok kerja, karena hal ini merupakan hak mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kami menganggap wajar jika mereka melakukan mogok kerja, karena mereka sudah bekerja setiap hari. Kami memahami situasi ini dan sedang berusaha mencari solusi," ucapnya.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat segera menemukan solusi agar hak-hak petugas kebersihan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Komentar Via Facebook :