Kabupaten Karimun Terancam Kekurangan Tenaga Kesehatan Akibat Kebijakan Rekrutmen PPPK

Kabupaten Karimun Terancam Kekurangan Tenaga Kesehatan Akibat Kebijakan Rekrutmen PPPK

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun.

Nurjali

Karimun, Batamnews - Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berpotensi mengalami kekurangan tenaga kesehatan, termasuk dokter, akibat kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat yang akan memberhentikan pegawai honorer pada tahun 2025. 

Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan di daerah tersebut, termasuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Batu dan sejumlah puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi, menjelaskan bahwa sebelumnya kebutuhan dokter di daerah tersebut dipenuhi melalui Pegawai Tidak Tetap (PTT). 

Namun, dengan adanya kebijakan baru, pengajuan PTT tidak lagi dimungkinkan. "Dulu, ketika ada PTT, kebutuhan kita terpenuhi. Sekarang, pengajuan PTT tidak bisa dilakukan," ujar Rachmadi pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca juga: Kodim 0317/TBK Tangkap Pengedar Sabu di Karimun, 7 Paket Narkoba Diamankan

Selain itu, sebagian besar dokter PTT yang bertugas di Karimun memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini semakin memperparah kondisi kekurangan tenaga kesehatan di daerah tersebut.

RSUD Tanjung Batu, yang masih tergolong baru dan membutuhkan banyak tenaga kesehatan, menjadi salah satu fasilitas yang paling terdampak. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karimun merekrut tenaga kesehatan melalui jalur pegawai insentif. 

Namun, dengan adanya aturan baru, rekrutmen PTT tidak dapat dilakukan, dan banyak tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tes PPPK.

"Karena tidak semua tenaga kesehatan bisa diambil dari PNS, kami mengambil dari rekrutmen tenaga insentif. Harapannya, mereka bisa dilanjutkan ke PPPK. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak yang tidak bisa mengikuti PPPK karena terbentur aturan," jelas Rachmadi.

Untuk mengatasi kekurangan tenaga dokter di RSUD Tanjung Batu, Pemerintah Kabupaten Karimun mengambil langkah dengan memindahkan satu dokter dari Puskesmas Kundur dan satu dokter dari Puskesmas Kundur Utara ke RSUD tersebut. 

"Kami berusaha semaksimal mungkin. Saat ini, upaya kami adalah merelokasikan dokter ke tempat yang membutuhkan," kata Rachmadi.

Namun, pemindahan ini menyebabkan kekurangan dokter di sejumlah puskesmas. Rachmadi menambahkan, idealnya setiap puskesmas memiliki minimal dua dokter. 

Baca juga: Polisi Dalami Kasus OTT Pemerasan ASN di Karimun, Pelaku Modus Takut-takuti dengan Berita

"Saat ini, kondisi di puskesmas hanya ada satu dokter umum, dan tidak semua puskesmas memiliki dokter gigi," ujarnya.

Rachmadi menekankan bahwa kebutuhan tenaga medis merupakan hal yang wajib dipenuhi untuk masyarakat. 

Oleh karena itu, ia berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat, baik melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di daerah.

"Kami berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk tenaga medis yang merupakan kebutuhan wajib. Daerah seperti kami sangat terdampak dengan aturan seperti ini," pungkas Rachmadi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :