Konferensi Pers KPK: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Ketua KPK Menggelar Konfrensi Pers penetapan Sekjen PDI P sebagai tersangka.
Batam, Batamnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," ujar Setyo dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan bahwa Hasto diduga berperan aktif bersama Harun Masiku dalam menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan Harun mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Baca juga: Bentrok di Rempang, Dua Karyawan PT. MEG Ditetapkan sebagai Tersangka
Menurut Setyo, Hasto tidak hanya terlibat dalam dugaan suap, tetapi juga dituduh melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
"Tersangka HK dan kawan-kawan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan," tegasnya.
Namun, KPK masih belum membeberkan secara rinci jumlah uang suap yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa tindakan," tambah Setyo.
Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 29 Januari 2020, hingga kini masih belum berhasil ditangkap.
Ditjen Imigrasi sebelumnya menyebut Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020, dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun, laporan media menunjukkan bahwa Harun kemungkinan besar telah kembali ke Indonesia.
Baca juga: Delapan Warga Rempang Jadi Korban, Dua Pekerja PT MEG Tersangka Kerusuhan di Batam
Saat itu, Yasonna H. Laoly, yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, mengatakan Harun belum kembali ke Tanah Air. "Kapasitas saya sebagai menteri adalah menyerahkan urusan perlintasan Harun Masiku kepada pihak terkait," ujarnya.
Kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020. Tim Satgas KPK berhasil menangkap sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Namun, Harun sendiri berhasil menghilang sebelum KPK menangkapnya, dan hingga kini ia masih menjadi buronan. KPK terus melakukan upaya penangkapan dan mengungkapkan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus yang telah menjadi perhatian publik sejak 2020.

Komentar Via Facebook :