DPRD Provinsi Kepulauan Riau Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Ranperda Penting
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 10 Februari 2025 di Ruang Sidang Utama.
Tanjungpinang, Batamnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 10 Februari 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting yang disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Kedua rancangan ini dinilai strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: Mobil Pick Up Terperosok ke Selokan di Piayu, Alami Kerusakan Parah
Gubernur Ansar Ahmad dalam pidatonya menekankan pentingnya Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik lebih banyak investasi ke wilayah Kepulauan Riau.
Ranperda ini disusun sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
"Provinsi Kepulauan Riau memiliki keunggulan geostrategis dan geoekonomi yang sangat strategis, terutama dengan keberadaan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang. Namun, kita masih perlu meningkatkan daya saing untuk menarik lebih banyak investasi," ujar Gubernur.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa realisasi investasi di Kepulauan Riau pada tahun 2024 mencapai Rp47,26 triliun, meningkat signifikan sebesar 134,5% dibandingkan tahun 2023.
Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor serta mendorong pemerataan investasi di seluruh wilayah Kepulauan Riau, tidak hanya terpusat di Batam, Bintan, dan Karimun.
Selain Ranperda Investasi, Gubernur juga menyampaikan Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan.
"Ranperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, Ranperda ini juga akan menjadi dasar hukum untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur," jelas Gubernur.
Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum akan dilakukan melalui pendekatan informatif, dialogis, dan persuif, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Gubernur Ansar Ahmad berharap kedua Ranperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: DLH Karimun Terus Bersihkan Tumpukan Sampah, 80 Ton Telah Diangkut ke TPA Sememal
"Kita semua harus bekerja sama untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang maju, aman, dan sejahtera," ujarnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta perwakilan dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Kedua Ranperda ini akan segera dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi terkait sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan adanya kedua Ranperda ini, diharapkan Provinsi Kepulauan Riau dapat semakin menarik investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.

Komentar Via Facebook :