Pemerintah Ubah Sistem PPDB Zonasi Menjadi SPMB Domisili, Ini Perbedaannya!
Sekolah dasar.
Jakarta, Batamnews – Pemerintah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) domisili.
Perubahan ini diumumkan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, yang menyatakan bahwa sistem baru ini tetap mengadopsi prinsip dasar PPDB dengan sejumlah perbaikan.
Dalam sistem SPMB domisili, penilaian utama didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah, bukan lagi berdasarkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Aturan Baru: ASN Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Pengabdian Dianggap Mengundurkan Diri
“Iya, yang dijadikan acuan adalah jarak tempat tinggalnya. Jadi bukan berdasarkan KK,” ujar Biyanto dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 27 Januari 2025.
Biyanto menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengatasi manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi dalam PPDB sistem zonasi.
“Memang selama ini dimanipulasi, misalnya tiba-tiba ada Kartu Keluarga (KK) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” katanya.
Sebelumnya, PPDB Zonasi 2024 menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar pengukuran jarak antara rumah dan sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
- KK yang digunakan harus diterbitkan paling tidak satu tahun sebelum pendaftaran untuk menentukan domisili calon peserta didik.
- Jika terjadi perubahan data dalam KK kurang dari satu tahun dan tidak mengubah domisili, KK tersebut tetap bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
- Perubahan dalam KK yang tidak mempengaruhi domisili, seperti penambahan anggota keluarga atau perbaikan KK yang rusak, masih diperbolehkan.
Baca juga: Tips Bebas dari Penyakit Jantung, Ancaman Mematikan dan Cara Mengatasinya
Dalam sistem baru ini, pemerintah menegaskan bahwa PPDB 2025 tidak lagi menggunakan KK sebagai dasar seleksi.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai dokumen pengganti yang akan digunakan, apakah surat keterangan domisili atau surat keterangan dari RT/RW.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses penerimaan peserta didik baru menjadi lebih transparan dan adil serta mengurangi potensi manipulasi data kependudukan yang sebelumnya marak terjadi dalam sistem zonasi.

Komentar Via Facebook :