Bupati Karimun Tetapkan UMS Rp2.650.000, Suara Buruh Terpecah
Ilustrasi pekerja PT Saipem Karimun Indonesia. (Foto: Ist)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Bupati Karimun Aunur Rafiq akhirnya menetapkan angka Upah Minimum Sektotar (UMS) 2015 Kabupaten Karimun sebesar Rp2.650.000. Angka tersebut dinilai cukup adil bagi pengusaha dan pekerja.
Aunur Rafiq menggelar pertemuan dengan sejumlah serikat pekerja dan buruh di rumah kediamannya di Tanjungbalai Karimun.
Diantaranya dari SPAI-FSPMI dan KSPSI Kabupaten Karimun tentang penetapan. Selain itu turut hadir pihak terkait Dinas Tenaga Kerja Karimun, serta Asosiasi Pengusaha Granit Karimun-Kepri (APG2K).
Angka tersebut disetujui APG2K dan KSPS Karimun. Sedangkan SPAI-FSPMI Karimun menolak.
Mereka menilai, angka tersebut di bawah dari usulan.
‘’Kita tak setuju, kalau perusahaan tidak mampu, kita bisa juga tak mampu,” ujar Muhammad Fajar, Ketua FSPMI Karimun.
FSPMI menilai hal tersebut cukup menyulitkan. Pembahasan UMS sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu.
Namun pembahasan UMS Karimun 2016 tak tuntas.
[yon]
Komentar Via Facebook :