Link Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025: Persyaratan, Cara Daftar, dan Gaji Terbaru

Link Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025: Persyaratan, Cara Daftar, dan Gaji Terbaru

Rapat evaluasi penggunaan dana desa di Kepulauan Riau.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2025 akan dilakukan secara berkala. Posisi ini menjadi salah satu upaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.

Mengutip laman [kemendesa.go.id](https://kemendesa.go.id), hingga saat ini Kemendes PDTT belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan rekrutmen PLD 2025. 

Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui situs resmi kementerian. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari Kemendes PDTT.

Baca juga: Harga Cabai Nasional Naik Signifikan, Tanjungpinang Tembus Rp110.000 per Kilogram

Berdasarkan persyaratan tahun sebelumnya, berikut adalah kualifikasi yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa:

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
2. Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
3. Diutamakan bagi mereka yang pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
4. Mampu mengoperasikan komputer (Word, Excel, PowerPoint) serta internet.
5. Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
7. Berusia 25–45 tahun saat pendaftaran.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi [rekrutmenpld.kemendesa.go.id](https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id) dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka laman resmi dan klik "Login/Daftar" di pojok kanan atas.
2. Buat akun dengan mengisi data yang diminta.
3. Pilih kuota yang tersedia, lalu isi formulir pendaftaran.
4. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
5. Isi riwayat pekerjaan dan klik "Simpan".
6. Catat username dan password untuk memantau pengumuman.

Baca juga: Pelajari Pembangunan Batam, Majlis Bandaraya Ipoh Kunjungi BP Batam

Gaji Pendamping Lokal Desa berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per bulan, yang mencakup honorarium dan bantuan operasional. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022.

Kemendes PDTT mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai informasi selain yang diumumkan melalui situs resmi kementerian. Tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen PLD.

Pantau terus perkembangan rekrutmen PLD 2025 di situs resmi Kemendes PDTT untuk memastikan Anda mendapatkan informasi yang valid dan terkini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :