Kepala Desa di Lingga Protes Pemotongan Anggaran Dana Desa: Dampak Signifikan pada Masyarakat

Kepala Desa di Lingga Protes Pemotongan Anggaran Dana Desa: Dampak Signifikan pada Masyarakat

Kepala Desa di Kabupaten Lingga saat mendatangi Kantor DPRD Lingga

Lingga, Batamnews - Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lingga menjadi sorotan perhatian ketika berbagai perwakilan Kepala Desa mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga pada Rabu (27/09/2023). 

Mereka menyuarakan keberatan terkait pemotongan anggaran yang bervariasi, berkisar dari 60 juta hingga lebih dari 100 juta rupiah.

Salah satu postingan Kepala Desa Tinjol mengungkapkan beberapa aspirasi mereka, termasuk adanya pemotongan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Lingga. Pemotongan ini mengenai anggaran Dana Desa yang jumlahnya cukup besar dan dikhawatirkan akan berdampak pada operasional di desa-desa.

Baca juga: Lingga Darurat Narkoba: Pelakunya di Kalangan Pemerintah, Bupati Jangan Hanya Statmen Belaka

"Kami beri waktu 14 hari selama masa evaluasi, bila tuntutan tak terakomodir maka jangan salahkan kami hadir dengan massa yang lebih ramai, demi kepentingan masyarakat dan hak-hak warga maka jangankan jabatan kades, nyawa pun siap diwakafkan," ujar Amren dalam postingannya.

Hal yang serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Kuala Raya, Misran. Menurutnya, pemangkasan anggaran tersebut sudah disahkan oleh dinas terkait, dan Kepala Desa merasa tak memiliki banyak pilihan selain melakukan protes kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lingga.

"Kalau Desa kami mendapatkan alokasi sebesar 63 juta, dan yang dipotong sangat signifikan. Sementara ada desa-desa lain yang mencapai lebih dari 100 juta yang juga dipangkas," ungkapnya.

Meskipun ada penambahan Dana Desa dari pemerintah pusat yang akan datang, Kepala Desa mengeluhkan bahwa alokasi tersebut telah dibagi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat di desa.

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Lingga Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Daik

"DD itu sudah ada aturannya, kalau kami gunakan di luar ketentuan itu akan menjadi masalah hukum, bahkan bisa berujung pada penjara. Oleh karena itu, Anggaran Dana Desa (ADD) sangat dibutuhkan untuk memenuhi berbagai kepentingan masyarakat kami, dan pemotongan ini akan berdampak besar pada kesejahteraan warga," tegasnya.

Menurut regulasi Mandatory Spending, Alokasi Dana Desa (ADD) harus paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan dikurangi DAK (Dana perimbangan kurang DAK dikalikan 10%). 

Pemotongan ini mengakibatkan ketidaksesuaian alokasi anggaran yang dapat berdampak negatif pada pelayanan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Lingga.

Pemerintah Kabupaten Lingga belum memberikan tanggapan resmi terkait protes Kepala Desa terhadap pemotongan anggaran ADD ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews