Proses Penonaktifan Kades Perayun, Ini Kata Dinas PMD Karimun
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, Kasat Intelkam Polres Karimun, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Karimun, dan para tokoh masyarakat.
Batamnews, Karimun - Masyarakat Desa Perayun, Kecamatan Kundur, mendesak Kepala Desa Tarub Mudiono mundur dari jabatannya. Namun, permintaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan hukum yang sedang berlangsung.
Keinginan masyarakat untuk menonaktifkan Kepala Desa tidak dapat langsung dipenuhi karena terikat oleh aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, Kasat Intelkam Polres Karimun, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Karimun, dan para tokoh masyarakat.
Baca juga: Polsek Tebing Tangkap Maling Motor di Karimun, Pelaku Dibekuk Saat Tertidur
Menurut Jackie Stewart Touw, penonaktifan Tarub Mudiono baru dapat dilakukan setelah ada penetapan status hukum dari pihak berwenang. Penyelidikan saat ini sedang ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.
"Permintaan masyarakat soal pengunduran diri belum bisa kami penuhi saat ini. Harus ada dasar hukum yang jelas sebelum surat penonaktifan dikeluarkan," ujar Jackie.
Ia menjelaskan, Bupati Karimun dapat menetapkan penonaktifan Kepala Desa jika memenuhi salah satu dari dua kondisi.
Pertama, Kepala Desa dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan register pengadilan.
Kedua, Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau kejahatan terhadap keamanan negara.
Baca juga: Tim SAR Temukan Life Jacket Saat Cari 3 Korban Kecelakaan Speed Boat di Perairan Internasional
Jackie meminta masyarakat Desa Perayun untuk bersabar menunggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Ia juga memastikan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi. Mari kita tunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan," tambahnya.
Untuk saat ini, Tarub Mudiono tetap menjabat sebagai Kepala Desa Perayun sampai ada keputusan hukum yang pasti. Langkah ini diambil agar pelayanan di kantor desa tetap berjalan normal tanpa gangguan.
"Kami memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tutup Jackie.

Komentar Via Facebook :