Sengketa Teluk Bakau, DPRD Batam Hentikan Aktivitas PT CTP

Sengketa Teluk Bakau, DPRD Batam Hentikan Aktivitas PT CTP

Komisi I DPRD Kota Batam mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan PT Citra Tritunas Prakarsa menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Komisi I DPRD Kota Batam mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan PT Citra Tritunas Prakarsa menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. 

Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bertujuan mencari solusi terkait ganti rugi dan perbedaan data warga terdampak.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menekankan pentingnya menghentikan aktivitas sementara untuk memperlancar penyelesaian masalah. 

"Kalau mau selesai, ganti rugi warga ini harus segera dilakukan dengan solusi yang baik. Jangan ada aktivitas dulu sebelum tuntas," tegasnya dalam keterangan pers, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca juga: Video Viral Sengketa Teluk Bakau, DPRD Batam Siapkan Langkah Tegas

Fadhli mengungkapkan adanya kesenjangan data yang signifikan. Versi data warga menyebutkan 144 Kartu Keluarga (KK) terdampak, sementara perusahaan hanya mencatat 69 KK. "Data ini akan dikonverifikasi bersama Pemko Batam melalui Satpol PP, Ditpam, camat, dan lurah agar segera ditemukan solusi," jelasnya.

Juru Bicara PT Citra Tritunas Prakarsa, Awi, menyayangkan keputusan RDP tersebut. Menurutnya, penghentian aktivitas akan berdampak pada tanggung jawab perusahaan kepada BP Batam. "Kami menyayangkan keputusan ini. Aktivitas kami, seperti membangun gapura, tidak berdampak langsung ke warga," ujarnya.

Awi mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji rekomendasi melalui tim hukum dan mengusulkan agar aktivitas tetap berlanjut, mengingak sudah 80 persen terealisasi.

Ketua RW 09, Diki Primana, mengapresiasi langkah Komisi I. "Kami berterima kasih atas rekomendasi ini. Kami akan mengawal prosesnya," katanya.

Baca juga: PT Sarana Bangun Sejahtera Klarifikasi Insiden Teluk Bakau, Nongsa: "Kami Mohon Maaf"

Sementara itu, perwakilan PMKRI Cabang Batam, Andre Sena, mengkritik keras pihak perusahaan. Ia menduga adanya praktik intimidasi dengan melibatkan aparat dan pihak ketiga. "Selama ini warga seperti tinggal di hutan, tidak diperhatikan pengusaha maupun pemerintah," tegasnya.

Komisi I memberikan waktu dua minggu untuk mencapai solusi. Jika tidak ada perkembangan, akan dilakukan RDP lanjutan. "Rekomendasi kami jelas, sampai ada win-win solution, aktivitas perusahaan harus dihentikan," tegas Fadhli.

Andre Sena menambahkan akan menindaklanjuti seluruh pelanggaran, termasuk persoalan Amdal dan kerusakan lingkungan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :