Video Viral Sengketa Teluk Bakau, DPRD Batam Siapkan Langkah Tegas
Polemik sengketa lahan di Teluk Bakau, Nongsa, kembali mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan warga menghentikan rombongan pria di kawasan PL 2 Teluk Bakau viral di media sosial.
Batam, Batamnews – Polemik sengketa lahan di Teluk Bakau, Nongsa, kembali mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan warga menghentikan rombongan pria di kawasan PL 2 Teluk Bakau viral di media sosial. Insiden ini berkaitan dengan sengketa lahan yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.
Dalam video berdurasi 2 menit 9 detik tersebut, seorang pria berbaju batik menyatakan bahwa urusan tersebut akan dibicarakan bersama pria berjaket hitam, yang disebut sebagai anggotanya. "Nanti bicara sama ini ya, saya numpang lewat tak bisa," ujarnya.
Namun, warga Teluk Bakau menegaskan bahwa berdasarkan hasil RDP, tidak boleh ada aktivitas atau alat berat yang memasuki kawasan PL 2. "Kita sudah sepakat dalam RDP di Kantor Dewan, tidak boleh ada aktivitas apapun di PL 2," ujar warga yang merekam video tersebut.
Pria berjaket hitam kemudian menjelaskan bahwa permasalahan mereka berbeda dari sengketa yang sebelumnya dibahas. Namun, warga tetap bersikukuh menjalankan amanah RDP, yang melarang akses apapun di kawasan tersebut hingga masalah selesai.
Baca juga: Dewan Pengupahan Karimun Tetapkan UMK 2025 Rp 3,95 Juta dan UMSK Sektor Granit Rp 3,96 Juta
Dalam video tersebut, pria berbaju batik sempat melontarkan pernyataan yang memancing perhatian: "Dewan mana yang berani ngomong gitu? Kita sikat itu," ujarnya dengan nada ketus.
Menyusul viralnya video tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, menyatakan pihaknya akan segera menjadwalkan ulang RDP untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
"Kami akan mengadakan rapat internal dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan, warga, dan instansi terkait, untuk mencari solusi," ujar Jelvin, Selasa, 10 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa RDP ini akan dilaksanakan secepatnya untuk menghindari eskalasi konflik lebih lanjut. "Jika pihak-pihak yang diundang tidak hadir atau tidak merespons, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah hukum. Video yang beredar telah mencoreng marwah lembaga DPRD Kota Batam," tegasnya.
Baca juga: Bakamla Zona Barat Gelar Makan Bergizi Gratis Bersama 732 Siswa SDN 018 Sagulung
Sebelumnya, RDP terkait sengketa ini sempat tertunda karena ketidaksesuaian perusahaan yang diundang. Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, mengungkapkan bahwa perusahaan yang hadir dalam RDP tidak memiliki legalitas hukum yang jelas.
"Perusahaan yang kita undang tidak sesuai dengan PT yang mendapat alokasi lahan. Perusahaan yang hadir legalnya tidak berbadan hukum," ujarnya.
Menurut data BP Batam, lahan sengketa tersebut dialokasikan kepada PT Citra Tri Tunas. Namun, permohonan RDP dari masyarakat menyebutkan bahwa lahan tersebut terkait dengan PT Citra Buana Perkasa.
Sengketa ini berawal dari ketidakpuasan warga Teluk Bakau atas uang ganti rugi yang dinilai belum sesuai. Dalam RDP sebelumnya, warga meminta kejelasan terkait alokasi lahan dan tanggung jawab perusahaan yang terlibat.
Komisi I DPRD Kota Batam berharap agenda RDP mendatang dapat menjadi solusi konkret untuk menyelesaikan konflik ini, sekaligus mencegah terjadinya eskalasi yang lebih besar.

Komentar Via Facebook :