Parkir Berlangganan di Batam: 1.238 Kendaraan Daftar, Targetkan Pendapatan 1,1 Milyar

Parkir Berlangganan di Batam: 1.238 Kendaraan Daftar, Targetkan Pendapatan 1,1 Milyar

Parkir Berbayar di RSUD Raja Ahmad Tabib.

Nurjali

Batam, Batamnews – Sejak diluncurkan pada Mei 2024, program parkir berlangganan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam semakin diminati masyarakat. 

Hingga 10 Desember 2024, tercatat 1.238 kendaraan telah terdaftar dalam program ini, mencakup kendaraan roda dua hingga roda enam.  

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, menjelaskan program ini memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan karena mereka tidak perlu lagi menerima karcis setiap kali parkir.  

“Pengguna parkir berlangganan tidak perlu karcis selama masa berlangganan satu tahun penuh. Ini tentu menghemat waktu dan memberikan kenyamanan,” ujar Salim, Kamis, 12 Desember 2024.

Baca juga: Pemerintah Bintan Sediakan WiFi di 300 Rumah Ibadat, Perluas Akses Internet Hingga Pelosok

Dari total kendaraan yang telah bergabung, sebanyak 144 unit adalah kendaraan roda dua, 843 unit roda empat, dan 251 unit roda enam.  

Dishub juga mencatat tingginya partisipasi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 252 kendaraan ASN telah mendaftar, terdiri dari 70 unit roda dua dan 182 unit roda empat.  

Program ini ditargetkan menghasilkan pendapatan hingga Rp1,1 miliar pada akhir 2024. Untuk itu, Dishub terus menggenjot sosialisasi kepada masyarakat dan memperluas cakupan peserta, termasuk dengan rencana alokasi anggaran untuk kendaraan dinas pada 2025.  

“Partisipasi ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat umum. Selain itu, ini juga mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor parkir,” ungkap Salim.  

Layanan parkir berlangganan berlaku di seluruh lokasi parkir yang dikelola juru parkir (jukir) resmi di bawah Dishub, kecuali kawasan khusus seperti pelabuhan, mall, dan bandara yang termasuk kategori pajak parkir.  

Masyarakat yang ingin bergabung dapat mendaftar langsung ke UPTD Pelayanan Parkir di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Sudirman No. 03, Sukajadi, Kota Batam.  

Berikut langkah-langkahnya:  
1. Bawa fotokopi STNK kendaraan.  
2. Petugas Dishub akan menginput data kendaraan ke aplikasi parkir berlangganan.  
3. Lakukan pembayaran sesuai tarif berlangganan, baik secara tunai maupun non-tunai.  
4. Petugas Dishub mengaktifkan layanan parkir berlangganan dan memberikan stiker khusus. 

Baca juga: Satreskrim Polresta Barelang Menang Lawan Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam

- Roda dua: Rp250.000 per tahun  
- Roda empat: Rp600.000 per tahun  
- Roda enam: Rp750.000 per tahun  

Pembayaran dapat dilakukan langsung melalui petugas Dishub atau transfer ke rekening BRK 106-02-01-300 (RKUD Pemko Batam).  

Salim menegaskan bahwa program ini akan terus dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung transparansi dan kepatuhan dalam retribusi parkir.  

“Dengan program ini, kami berharap masyarakat semakin nyaman dan pendapatan daerah terus meningkat,” pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :