Apartemen yang Disita di Batam Milik Setwan dan Honorer DPRD Riau, Seharga Ratusan Juta
Penyidik Polda Riau saat melakukan penyitaan sejumlah apartemen di Kota Batam.
Batam, Batamnews - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menyita empat unit apartemen mewah di kawasan Nagoya, Batam, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau periode 2020-2021. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 2,1 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan penyitaan ini dilakukan pada 26 November 2024 dan merupakan upaya untuk melacak aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Kami lakukan penyitaan, penitipan, dan pemasangan plang penyitaan pada barang bukti berupa empat unit apartemen,” ujarnya, Rabu, 4 Desember 2024.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Riau Sita 4 Apartemen di Batam Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau
Nasriadi menjelaskan rincian kepemilikan apartemen tersebut. Satu unit atas nama mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun, berada di lantai 16, No. 10, dengan harga Rp 557 juta. Apartemen ini dibeli pada 2020 dan dilunasi pada 2023.
Selain itu, apartemen di lantai 24, No. 08, senilai Rp 557 juta, tercatat atas nama Mira Susanti, mantan tenaga honorer di Setwan DPRD Riau. Properti ini juga dibeli pada 2020 dan dilunasi pada 2023.
Dua unit lainnya dimiliki oleh Irwan Suryadi dan Teddy Kurniawan. Irwan memiliki unit di lantai 6, No. 25, senilai Rp 513 juta, yang dibeli pada 2020 dan dilunasi pada 2022.
Sedangkan Teddy memiliki unit di lantai 7, No. 9, seharga Rp 517 juta, dengan waktu pembelian dan pelunasan serupa.
Baca juga: Pleno KPU Batam: Saksi Nuryanto-Hardi Pertanyakan Partisipasi Pemilih Hanya 36 Persen di Lubuk Baja
Penyitaan dilakukan dengan melibatkan Yudo Supriyadi, pihak yang menguasai properti, serta disaksikan oleh Agus Suparlan, pimpinan proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik unit apartemen.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan DPRD Riau yang diduga menjadi modus korupsi. Polda Riau terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Komentar Via Facebook :