Harga di Rak Beda dengan di Kasir saat Belanja, Laporkan ke Sini!

Harga di Rak Beda dengan di Kasir saat Belanja, Laporkan ke Sini!

Aktivitas di pusat perbelanjaan Hypermart di Batam. (Foto: Ist/Bisnis.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Taukah Anda harga yang tertera di rak pusat perbelanjaan atau supermarket terkadang tidak sama dengan harga yang tercantum di komputer kasir? Terkadang harga di kasir lebih mahal dari harga yang di rak.

Akibat kejadian seperti ini, lagi-lagi konsumen yang dirugikan atas informasi yang tidak benar atas barang atau jasa. Seandainya konsumen mendapati hal demikian konsumen berhak mengadukan keberatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Koordinator Komisi Pengaduan dan Penanganan Kasus BPKN, Dr. Djainal Simanjuntak mengatakan, hak dan kewajiban konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, Pasal 4 Huruf C yakni hak informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.

"Apabila mendapati perbedaan harga antara di rak dan kasir. Harga yanh dipakai adalah harga yang terendah untuk konsumen," ujar Dr. Djainal Simanjuntak, dalam acara "Edukasi Kepada Insan Media Tentang Isu Strategis & Perspekstif Pemberitaan Dari Sisi Perlindungan Konsumen," di Hotel Harris, Batam Centre, Batam, Selasa (8/3/2016).

Selain itu, sambungnya, penjual juga harus menjelaskan secara jujur atas informasi barang dan jasa yang diperjual belikan. Seperti di Batam, banyak sekali barang kualitas KW tapi dikatakan asli.

"Saya pribadi dulu pernah tertipu, saya membelikan handphone untuk oleh-oleh. Eh ternyata handphonenya KW alias palsu," kata Djainal bercerita pengalamannya sembari tertawa ringan.

Jadi, Djainal menambahkan, apabila konsumen mendapati hal tersebut dan merasa dirugikan. Silahkan melaporkan pada BPKN dengan menelphone call centre dengan cara melihat website www.bpkn.go.id

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews