Diduga Kepala Desa Laboh Tilap Uang Kompensasi Perusahaan Tambang, Masyarakat Minta Keadilan
Bukti kwitansi uang penerimaan yang diduga diterima oleh kepala desa untuk menjual lahan.
Tanjungpinang, Batamnews — Dugaan penyalahgunaan dana kompensasi oleh Kepala Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, memicu keresahan masyarakat.
Uang kompensasi dari perusahaan tambang yang seharusnya diterima masyarakat diduga telah disalahgunakan oleh oknum kepala desa tersebut, yang juga dituduh terlibat dalam praktik mafia lahan.
Berdasarkan data yang diterima oleh Batamnews dari masyarakat, terdapat surat keterangan yang ditandatangani Direktur PT Pulau Lingga Sejahtera Abadi (PLSA) serta kwitansi pembayaran kompensasi tahap pertama dan kedua.
Baca juga: Drama Penggelapan Uang Miliaran Rupiah Milik PT AMI, Roliati Divonis 1 Tahun Penjara oleh MA
Namun, ditemukan perbedaan harga pada dua kali pembayaran tersebut. Lahan seluas 1.130.538 m² dihargai Rp1.000/m² pada tahap pertama, sementara pada tahap kedua pembayaran tanggal 27 Desember 2023, harga berubah menjadi Rp2.000/m².
“Masyarakat Dusun 1 Laboh mempertanyakan, ada apa dengan perubahan harga ini? Ke mana uang kami yang seribu rupiah per meter itu?” ujar salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan.
Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini banyak masyarakat yang belum menerima pembayaran ganti rugi lahan mereka.
Dokumen yang beredar menunjukkan tanda tangan Direktur PT PLSA, Amir, pada surat keterangan, dan tanda tangan Padilah sebagai penerima uang dari pihak perusahaan pada kwitansi pembayaran. Namun, warga mencurigai ada penyimpangan dalam proses tersebut.
Seorang warga menuturkan bahwa saat mereka mempertanyakan harga per meter kepada Kepala Desa, sang kades menjawab bahwa selisih Rp1.000/m² digunakan untuk biaya administrasi.
“Kalau memang uang itu untuk administrasi, kenapa tidak diberitahukan dan dimusyawarahkan dulu dengan masyarakat?” ujar warga dengan nada kesal.
“Di surat pembayaran awal jelas-jelas tertulis Rp1.000/m². Ini berarti kepala desa mencuri uang masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: Berkas Kasus Pemalsuan Surat oleh Kadis Kominfo Kepri Hasan Kembali Diserahkan ke Kejari Bintan
Masyarakat meminta kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan kepala desa, untuk transparan terkait perubahan harga seperti yang tertuang dalam dua dokumen tersebut. Jika tidak ada kejelasan, warga berencana melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Ini adalah kejahatan yang harus kita lawan untuk mendapatkan hak kita. Merugikan hak orang lain dalam bentuk uang adalah bagian dari korupsi,” tegas salah satu warga.
Selain itu, warga Dusun 1 Laboh juga mengajak masyarakat lain yang merasa dirugikan untuk memberikan dukungan moral. “Kami akan terus berjuang agar ada kepastian hukum. Jika masalah ini masuk ke proses hukum, kami berharap semua pihak bersatu,” ujar warga lainnya.
Dalam penelusuran Batamnews, diketahui bahwa PT Pulau Lingga Sejahtera Abadi (PLSA) ternyata tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Perusahaan yang memiliki IUP adalah entitas lain, yang menambah kompleksitas masalah ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Laboh belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi terkait tuduhan ini.
Komentar Via Facebook :