Drama Penggelapan Uang Miliaran Rupiah Milik PT AMI, Roliati Divonis 1 Tahun Penjara oleh MA
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada Roliati, yang terbukti melakukan penggelapan uang milik PT Active Marine Industries (PT AMI) sebesar Rp8.975.000.000. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Burhan Dahlan (ketua), Tama Ulinta Tarigan, dan Sutarjo pada Selasa, 12 November 2024 lalu.
Ketua majelis hakim, Burhan Dahlan, menyatakan bahwa perbuatan Roliati melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam persidangan, Burhan menyampaikan, “Perbuatan terdakwa Roliati bertentangan dengan Pasal 372 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Roliati selama 1 tahun.”
Putusan ini sekaligus menggugurkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) pada 12 Agustus 2024.
Baca juga: Pelaku Penipuan dan Penggelapan 8 Hektare Lahan di Bintan Ditangkap, Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini bermula dari tindakan Roliati yang memindahkan dana perusahaan PT AMI sebesar Rp8,975 miliar dari rekening MayBank atas nama Lim Siauw Huat ke rekening pribadi seorang advokat bernama Ahmad Rustam Ritonga. Saat ini, Ahmad Rustam Ritonga sendiri sedang menjalani hukuman penjara atas kasus lain.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Tiyan Andesta, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengeksekusi Roliati karena belum menerima salinan putusan resmi dari MA-RI.
“Roliati belum bisa dieksekusi karena Kejari Batam belum menerima salinan putusan resmi dari MA-RI,” jelas Tiyan, Selasa, 26 November 2024.
Vonis yang dijatuhkan MA-RI ini menegaskan bahwa hukum akan menindak tegas pelaku kejahatan penggelapan, terutama yang melibatkan jumlah uang besar. Putusan ini juga menjadi babak akhir dari drama panjang kasus yang sempat menimbulkan kontroversi setelah PT Kepri membebaskan Roliati beberapa bulan sebelumnya.

Komentar Via Facebook :