Kapolres Karimun Tegaskan Aturan Pengamanan TPS Pilkada 2024, Tidak Boleh Bawa Senjata Api

Kapolres Karimun Tegaskan Aturan Pengamanan TPS Pilkada 2024, Tidak Boleh Bawa Senjata Api

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa saat memberikan arahan.

Nurjali

Karimun, Batamnews - Personel Polres Karimun yang bertugas mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, dilarang membawa senjata api (senpi). 

Larangan ini ditegaskan oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, dalam apel pengamanan TPS yang digelar di Panggung Rakyat Putri Kemuning Coastal Area, Minggu, 24 November 2024, sore.

Sebanyak 339 personel Polres Karimun dikerahkan untuk mengamankan 426 TPS yang tersebar di 14 kecamatan di wilayah tersebut. 

“Setiap anggota yang melaksanakan pengamanan TPS dilarang membawa senpi,” tegas Kapolres.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kolam Berendam Hotel di Karimun, Diduga Akibat Epilepsi

Selain larangan membawa senpi, personel Polres Karimun juga tidak diperbolehkan memasuki TPS kecuali atas permintaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau dalam keadaan darurat. 

Personel pengamanan TPS juga dilarang melakukan swafoto atau berfoto dengan pasangan calon (paslon) serta atribut paslon atau partai politik peserta Pilkada.

“Anggota juga tidak boleh memengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya, serta dilarang melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra TNI-Polri, seperti mengonsumsi minuman keras atau menggunakan narkoba,” tambah Kapolres.

Selama bertugas, seluruh personel diwajibkan mengenakan seragam khusus Polri (PDL Two Tone) dan tidak diperkenankan meninggalkan lokasi TPS sebelum proses pemungutan suara selesai. 

Kapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah institusi melalui etika dinas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Bawaslu Karimun Gelar Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

“Petugas pengamanan TPS harus bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas. Mari kita jaga marwah institusi TNI-Polri melalui etika dan profesionalitas kerja,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat utama (PJU) Polres Karimun untuk menjadi perwira pengendali di setiap kecamatan. Langkah ini diambil untuk memastikan pengawasan situasi dan penguatan pelaksanaan pengamanan TPS.

“Ini adalah tugas negara, jangan sampai kita meremehkan situasi. Laksanakan tugas sesuai ploting yang telah diberikan agar tercipta rasa aman dan nyaman selama proses pencoblosan, pemungutan, dan penghitungan suara hingga selesai,” tutup AKBP Robby.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :