Imigrasi Batam Tangkap Empat WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Operasi JAGRATARA
Petugas Imigrasi melaksanakan Operasi Jagratara di sebuah banguna proyek di Kawasan KEK Nongsa, Kota Batam, (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil menindak empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang digelar sepanjang November 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru dibentuk pada Oktober 2024 lalu.
Keempat WNA tersebut ditangkap di beberapa lokasi di Kota Batam karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Berikut identitas dan pelanggaran yang dilakukan:
1. RJR, warga negara Australia, ditangkap di Hotel Xten, Jodoh, Batam, karena melebihi batas waktu izin tinggal (over stay).
2. JRK, warga negara Amerika Serikat, ditangkap di Mall Pelayanan Publik, Batam Kota, dengan kasus yang sama, yaitu over stay.
3. CV, warga negara Belanda, ditangkap di sebuah perusahaan di Tanjung Uncang, Batu Aji, karena menyalahgunakan izin tinggal.
4. SWSL, warga negara Malaysia, ditangkap di kawasan Tanjung Sengkuang dengan pelanggaran over stay.
Baca juga: Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasikan e-Visa untuk Permudah Izin Tinggal dan Kerja di Lingga
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, membenarkan adanya penindakan terhadap keempat WNA tersebut.
"Iya benar, Imigrasi Batam telah menindak empat WNA yang didapati melanggar peraturan keimigrasian di Batam," ujar Kharisma saat dikonfirmasi pada Senin, 25 November 2024.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para WNA meliputi melebihi batas waktu izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal. Saat ini, keempatnya telah menjalani pemeriksaan dan akan segera dideportasi ke negara asal masing-masing.
"Para WNA tersebut kami periksa lebih lanjut dan akan dilakukan deportasi. Kami ingin memastikan bahwa aturan keimigrasian dipatuhi oleh semua orang asing yang berada di Indonesia," tegas Kharisma.
Baca juga: Imigrasi Ungkap Peningkatan Animo Paspor Elektronik di Batam, 35.620 Paspor Telah Diterbitkan
Operasi Jagratara, yang berarti “selalu waspada”, bertujuan untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Hal ini menjadi krusial mengingat semakin meningkatnya jumlah pendatang ke Batam, terutama di sektor pariwisata dan investasi.
"Operasi ini penting untuk mencegah pelanggaran dan menjaga stabilitas keamanan di Kota Batam. Kami ingin memberikan efek cegah sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," jelas Kharisma.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Batam untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Komentar Via Facebook :