Dua Apartemen Mewah di Batam Jadi Markas Judi Online, Omzet Capai Miliaran Rupiah

Dua Apartemen Mewah di Batam Jadi Markas Judi Online, Omzet Capai Miliaran Rupiah

Polisi memperlihatkan barang bukti judi online yang ditangkap di Batam (Foto: Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap jaringan judi online yang menjadikan dua apartemen mewah di Batam, yaitu Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence, sebagai markas operasional mereka. Pengungkapan ini mengungkap modus operasional yang tertutup dan rapi, dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

Dua Apartemen Mewah Sebagai Basis Operasi

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, menjelaskan bahwa jaringan ini mengoperasikan server judi online dari dua kamar berbeda di setiap apartemen. Di Apartemen Aston Pelita, aktivitas berlangsung di kamar lantai 2 nomor 12 dan lantai 17 nomor 02. Sementara di Apartemen Formosa Residence, operasi dijalankan dari kamar-kamar dengan sistem serupa.

"Mereka menggunakan apartemen untuk menyamarkan aktivitas ilegal ini agar terlihat sebagai kegiatan biasa. Padahal, di dalamnya mereka mengelola server judi online dengan omzet fantastis," ujar Kapolda dalam konferensi pers, Jumat, 22 November 2024.

Baca juga: Terungkap Sosok Wanita Dekat Pemilik Judi Online di Batam

Operasi Judi yang Tertutup

Jaringan ini mengelola tiga situs judi online besar, yakni Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin, yang menawarkan berbagai permainan seperti slot, sabung ayam, dan domino. Para pekerja yang direkrut untuk operasional judi ini, mayoritas berasal dari luar Batam, seperti Jambi, Bandung, dan Jakarta.

"Para pekerja ini dipaksa tinggal di dalam kamar apartemen tanpa izin keluar. Semua kebutuhan mereka disuplai langsung oleh pemilik jaringan, sehingga aktivitas mereka tidak terdeteksi oleh masyarakat sekitar," ungkap Kapolda.

Omzet Mencapai Ratusan Juta Per Hari

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkap bahwa jaringan ini menghasilkan omzet hingga Rp 350 juta per hari. Dalam sebulan, perputaran uang mereka bisa mencapai miliaran rupiah. Operasi ini telah berlangsung selama tujuh bulan sebelum akhirnya terungkap.

"Dalam sehari, sekitar 5.800 pemain aktif melakukan deposit minimal Rp 50 ribu. Jumlah pemain yang besar ini menghasilkan keuntungan luar biasa bagi jaringan," tambah Kombes Pol Dony.

Baca juga: Telemarketing Judi Online di Batam Dipaksa Tinggal Terisolasi: Mayoritas Berasal dari Jambi, Bandung, dan Jakarta

Barang Bukti dan Penindakan Hukum

Dari penggerebekan di dua apartemen ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan komputer, ponsel, rekening bank, uang tunai, dan satu unit mobil. Sebelas orang, termasuk pemilik jaringan berinisial Candra Wijaya (24) dan rekannya DN (23), kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Kepri menegaskan bahwa penggunaan apartemen untuk aktivitas ilegal seperti ini menjadi perhatian serius. "Kami akan memastikan jaringan ini dibongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk koneksi dengan server di luar negeri. Apartemen bukan tempat untuk aktivitas kriminal," tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pemilik apartemen dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan properti mewah untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :